Alasan Penjual Tempe Asal Solo Ditangkap di Jogja

Penjual tempe sekaligus kurir sabu asal Solo ditangkap polisi di Jogja saat akan transaksi dengan pembeli. Sabu 0,6 gram ikut diamankan petugas.
Pelaku SR saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditresnarkoba Polda DIY (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan 0,6 gram narkotika jenis sabu dari seorang pedagang tempe. Rencananya barang haram itu akan dikirim kepada salah satu pembeli di Yogyakarta.

Pedagang tempe itu berinisial SR 38 tahun, warga asal Surakarta, Jawa Tengah. SR ditangkap saat hendak mengantarkan barang tersebut ke Daerah Dusun Janti, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Informasi dari Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Erma Wijayanti, pelaku adalah seorang kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut sesuai tujuan. Jika berhasil, kurir akan mendapat upah sebesar Rp 300 ribu.

Namun, sebelum berhasil menikmati hasil, SR mengalami hal apes. Aksinya sudah terendus pihak kepolisian dan ditangkap saat turun dari bus. "Di Janti pelaku turun untuk transaksi, tapi belum sempat melakukan transaksi langsung kita tangkap," kata AKBP Erma Wijayanti, Minggu 29 Desember 2019.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 0,6 gram. Pelaku yang sudah tertangkap basah langsung digelandang ke Mapolda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Demikian juga dengan barang buktinya.

SR yang bekerja sebagai penjual tempe, kepada penyidik mengaku barang haram itu diambilnya dari Solo, Jawa Tengah. Sebelumnya SR dalam perjalan dari Ngawi menggunakan transportasi umum.

Menurut AKBP Erma, setelah melakukan transaksi SR rencananya melanjutkan perjalanan ke Kulon Progo untuk menengok anaknya. Namun belum sempat bertemu anaknya, SR terlebih dahulu diringkus polisi akibat perbuatannya. SR dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat ( 1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di Janti pelaku turun untuk transaksi, tapi belum sempat melakukan transaksi langsung kita tangkap.

AKBP Erma mengatakan menjelang tahun baru pihaknya menggencarkan razia narkoba dan minuman keras. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi aman dan nyaman saat pergantian malam tahun baru. 

"Momen tahun baru kan momen empuk peredaran narkoba. Jadi harus kami tindak para pengedarnya," ucapnya.

Pihaknya juga berharap keterlibatan aktif masyarakat untuk memerangi peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polda DIY. Kepolisian berharap kepada warga tidak segan melaporkan jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.

Sementata itu, SR mengaku terpaksa mau melakukan pekerjaan yang dilarang itu untuk biaya tambahan keluarganya. SR mengaku baru pertama kali menyambi sebagai kurir sabu. 

"Baru pertama, sabu itu titipan teman saya dari Solo untuk diantar seseorang di Dusun Janti. Kalau berhasil saya di kasih upah Rp 300 ribu," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Ribuan Pil Psikotropika Gagal Beredar di Yogyakarta
Ribuan pil psikotropika gagal beredar di Yogyakarta setelah polisi menangkap pelaku dan pengedar di sebuah pengirinan jasa paket di Umbulharjo.
Ribuan Psikotropika Dimusnahkan di Kulon Progo
Dimusnahkan dengan dua cara. Obat-obatan dan hasil sitaan kasus judi, dibakar di sebuah drum. Botol miras dilindas dengan mesin gilas.
Narkoba Harga Pelajar dan Mahasiswa di Yogyakarta
Penyalahgunaan narkoba di Sleman naik dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas menyasar mahasiswa dan pelajar. Pengedar memberi harga murah.