Jakarta - Pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid, meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan pertimbangan hukum agar kliennya yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijadikan tahanan kota.
Permohonan tersebut diungkap Fahri lantaran kondisi kesehatan Mark Sungkar yang terus menurun. Menurutnya, kondisi kesehatan ayah artis Shireen Sungkar itu kian mengkhawatirkan lantaran usianya yang telah lanjut.
"Kondisi Pak Mark tidak dalam baik-baik saja karena pertimbangan usia yang kurang lebih 73 tahun dan riwayat penyakit yang cukup kronis dan serius," kata Fahri Bachmid, dikutip Tagar pada Minggu, 7 Maret 2021.
"Kita minta Majelis Tipikor Jakarta Pusat untuk dapat pertimbangan adanya kebijakan hukum untuk hal ini bisa dijadikan agar Mark bisa dijadikan tahanan kota," ujar dia.
Mark Sungkar sendiri ditahan di Polda Metro Jaya setelah terseret kasus korupsi. Ia dituduh merugikan keuangan negara senilai Rp 649 juta melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Mark yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) ini, didakwa membuat laporan keuangan fiktif demi memperkaya diri, orang lain dan korporasi.
Fahri mengatakan, kliennya itu telah ditahan selama 20 hari dan terus mengalami penurunan kesehatan lantaran memiliki riwayat penyakit serius dan faktor usia lanjut.
- Baca juga: Kopi Kenangan Tanggapi Laporan Dugaan Pelecehan Dinda Shafay
- Baca juga: Kronologi Isu Bully Girlband April hingga Hyunjoo Dituntut Agensi
"Melakukan penahanan terharap Mark Sungkar selama 20 hari dan penahanan itu dilakukan di Polda Metro Jaya," kata dia. []