Alasan Pemprov Aceh Larang ASN Gelar Pesta Perkawinan

Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya di Aceh.
Ilustrasi - Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah usai melakukan Penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati dan Walikota Se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan dan sejenisnya. Instruksi itu didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mingguan sebanyak tiga kali lipat usai libur akhir tahun.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan pada minggu lalu, periode 28 Desember 2020–26 Januari 2021, penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang, dan kasus meninggal dunia sebanyak 11 orang.

Sedangkan pada minggu ini, periode 04–10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal dunia.

Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19.

Menanjaknya angka tersebut membuat Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa. Surat Instruksi itu diterbitkan dan diteken langsung Gubernur Nova pada Senin, 11/1/2021.

ASN AcehIntruksi Pemerintah Aceh untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak untuk tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Penerbitan Instruksi itu, kata Iswanto, juga didasari tindaklanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iswanto.

Iswanto menuturkan, penyebaran penularan Covid-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.

“Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19,”kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

“Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona,”katanya. []

Berita terkait
ASN Aceh Dilarang Hadiri dan Gelar Pesta Perkawinan
Pemerintah Aceh mengeluarkan intruksi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan.
Pemuda di Aceh Besar Cabuli Sepupunya Masih 8 Tahun
SY, 19 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh, nekat merudapaksa sepupunya yang masih berusia 8 tahun.
Warkop di Banda Aceh Kena Razia Prokes, 10 Warga Kena Sanksi
Tim gabungan melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah warung kopi di Banda Aceh, Aceh.
0
Kata Wasekjen PBNU Soal Kasus yang Menjerat Mardani H Maming
Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.