Alasan KPK Lakukan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan melakukan gelar perkara atau ekspos kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/ (Foto: dok KPK)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjelaskan alasan melakukan gelar perkara atau ekspos kasus Djoko Tjandra yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Alex menuturkan, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto beserta jajarannya telah datang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sejak pagi pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Poerwanto dan jajarannya itu terkait undangan dari lembaga antirasuah tentang koordinasi dan supervisi perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

"Kita ingin melihat sejauh mana penanganan perkara di Bareskrim, apakah sudah menggambarkan kasus secara besarnya atau klaster-klasternya," ujar Alex saat ditemui wartawan, dikutip Tagar pada Jumat, 11 September 2020.

Alex menuturkan, pihak Poerwanto menjelaskan perkara Djoko Tjandra yang sedang ditangani Bareskrim menyangkut penghapusan red notice dan penghilangan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.

"Untuk itu, Djoko Tjandra menyuap pejabat-pejabat di kepolisian untuk mendapatkan pencoretan red notice maupun DPO. Itu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim," ucap Alex.

Menurutnya, gelar perkara itu belum membahas ihwal tujuan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Alex juga belum mengetahui apakah pembahasan akan mengarah pada upaya-upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang sempat dilakukan Djoko Tjandra.

"Itu belum kita gambarkan," katanya.

Selain Bareskrim, KPK juga melakukan gelar perkara terkait Djoko Tjandra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kata Alex, pihaknya ingin memastikan agar jangan sampai satu perkara yang besar ini dilihat perbagian-bagian atau klaster-klaster.

"Kita ingin melihat, Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat kepolisian, ini tujuannya apa," tutur dia.

Diketahui, Bareskrim Polri dan Kejagung sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara dalam kasus Djoko Tjandra.

Adapun Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. []

Berita terkait
Kasus Suap, Kepala Kejari Deli Serdang Diperiksa KPK
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumut, Teguh Wardoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kasus suap perizinan.
Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.
KPK Harap Kejagung Buka Skandal Djoktjan Pinangki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka menyampaikan fakta skandal Djoko Tjandra Pinangki.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.