Alasan DPRD Kota Serang Batal Bentuk Pansus Covid-19

Polemik rencana DPRD Kota Serang membentuk Pansus Covid-19 akhirnya menemui titik terang, setelah melewati voting yang alot.
DPRD Kota Serang saat membahas pansus Covid-19, Kamis 30 April 2020 (Foto: Tagar/Jumri)

Serang - Polemik rencana Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kota Serang membentuk panitia khusus (Pansus) Corona virus disease 2019 atau Covid-19 berakhir sudah. Menyusul kalahnya suara fraksi yang mendukung dengan fraksi yang menolak pansus.

Sudah beres tidak ada pembentukan pansus Covid-19.

Diketahui ada empat fraksi yang mendukung adanya pansus yakni Golkar, PKS, PAN dan Gabungan Fraksi PKB dan PPP. Sementara yang menolak ada empat Fraksi yakni Gerindra, NasDem, Demokrat, Fraksi Gabungan PDIP Hanura dan Berkarya.

Karena sama-sama didukung empat fraksi maka dilakukan voting, dilakukan secara terbuka melalui rapat badan musyawarah di gedung aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 30 April 2020.

Untuk selanjutnya, DPRD Kota Serang memutuskan melakukan pengawasan anggaran Covid-19 sesuai dengan peran DPRD, yakni sebagai lembaga pengawasan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan dalam musyawarah terjadi dinamika dan dalam rapat mayoritas tidak menyetujui pembentukan pansus Covid-19.

"Sudah beres tidak ada pembentukan pansus Covid-19, voting dilakukan terbuka, ternyata mayoritas anggota Badan Musyawarah (Banmus) tidak menyetujui untuk pembentukan pansus," ucapnya.

Selanjutnya, kata Roni, untuk pengawasan anggaran Covid-19 akan berjalan sesuai dengan tupoksi dari DPRD itu sendiri yakni budjeting, legislasi dan pengawasan.

"Artinya untuk pengawasan itu teman-teman melihat sudah melekat di badan kita. Kita berkewajiban untuk mengawasi. Pengawasan intinya tetap jalan dan harus, itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Muji Rohman mengatakan, sebelumnya sudah mengusulkan untuk pembentukan pansus, namun ada mekanisme sebelum masuk persidangan harus melalui Badan Musyawarah (Banmus).

"Di Banmus itu harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang berjumlah 8 fraksi, dimana empat fraksi mengusulkan dan empat fraksi yang menolak," ucap Muji kepada Tagar, beberapa waktu lalu.

Muji mengatakan, karena sama-sama ada empat fraksi maka dipilih suara terbanyak dan Golkar melihat dari posisi itu mengakui kekalahan dalam voting.

"Karena ini bukan keputusan politik yah, tapi kemanusiaan agar penanganan Covid-19 sesuai dengan harapan masyarakat kota Serang, kalau rekan fraksi menolak, yah sudah, kami sudah berjuang," ujar Muji.

Menurut Muji, sampai detik terus berjuang, tapi sesuai peraturan perundangan, pengawasan itu bagian dari DPRD.

"Saya minta untuk melakukan proses pengawasan, kalau ada yang tidak sesuai kita sama-sama suarakan," ujarnya.

Ketua Fraksi PKS TB Ridwan Ahmad menuturkan, mekanisme pembentukan Pansus sudah ditempuh sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, artinya pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan DPRD dan mendapatkan pertimbangan Banmus DPRD.

Menurut dia, sebelum dibawa ke Paripurna harus dibahas terlebih dahulu oleh Banmus DPRD. Tadi rapat Banmus itu terjadi silang pendapat antara yang pro dan kontra.

"Saya kira perbedaan pendapat suatu yang wajar dan dinamika itu harus kita hargai satu sama lain yang penting mekanisme konstitusi itu sudah kita lalui," tuturnya.

TB Ridwan mengatakan, sebagai fraksi yang mengusulkan adanya Pansus Covid-19, fraksi PKS menghormati keputusan ini sesuai perundang-undangan, karena banmus sudah voting dan sudah diketok palu.

"Tapi bagi saya sebagai ketua fraksi PKS walaupun pansus Covid-19 batal dibentuk kita tidak mengurungkan niat baik sebagai anggota DPRD untuk melakukan pengawasan Covid-19 karena perintahnya jelas DPRD itu pengawasan," ucapnya.

Hal itu, kata TB Ridwan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu dalam diktum 12 poin B.

"Dalam SKB Mendagri dan Menkeu diktum ke 12 poin B dikatakan bahwa DPRD harus mengawasi proses realokasi APBD 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Artinya saya sebagai ketua Komisi III akan menjalankan tupoksi pengawasan ke teman teman BPKAD," ucapnya.

Selain di fraksi dan komisi, kata dia, pengawasan DPRD juga bisa dilakukan di dapil masing-masing melalui komunikasi dengan camat, kelurahan, RT/RW agar penanganan tepat sasaran.

"Artinya Bukan berarti ketika pansus batal dibentuk kami menyerah, kami akan tetap berkontribusi dari aspek pengawasan. Kalau saya pada prinsipnya menghargai perbedaan, kita taati mekanisme yang berlaku dalam mengambil keputusan," ujarnya. []

Berita terkait
DPRD Kota Serang Guyurkan Rp 6 Miliar Basmi Corona
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyiapkan Rp 6 miliar untuk penanganan virus corona Covid-19 sampai tuntas.
Polemik Aset Daerah, Dua DPRD Serang Saling Tuding
Polemik persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, Banten, yang sampai saat ini belum selesai
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Serang Banten
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Kota Serang Banten, pengembangan dari kasus di Surabaya.