Alasan DKI Interogasi Warga Bergamis saat Lebaran 2020

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal interogasi warga berpakaian gamis dan koko yang berada di jalan saat Lebaran tahun 2020.
Petugas kepolisian melalukan pengecekan pengendara mobil di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bakal menginterogasi warga yang memakai baju gamis dan koko saat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Menurutnya, jenis pakaian yang dikenakan warga itu ketika berada di jalan saat Lebaran 2020 mengindikasikan bepergian bukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Jadi pada saat Idul Fitri misalnya atau hari kedua, itu sangat jelas, misalnya yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Atau yang bersangkutan pakai baju koko, atau masih sarungan," kata Syafrin ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.

Atau yang bersangkutan pakai baju koko, atau masih sarungan.

Pengawasan sekaligus interogasi ini dalam rangka pelarangan mudik selama kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Larangan mudik, kata Syafrin, bukan hanya berlaku nasional tapi juga lokal seperti lintas Jabodetabek.

"Mudik lokal di kawasan Jakarta maupun Jabodetabek ini kami larang dan kami sampaikan bahwa saat ini, semenjak ditetapkannya PSBB, sudah ada 33 lokasi check point yang kami jaga bersama-sama Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Kodam Jaya, kami melakukan pemantauan," katanya.

PSBB JakartaHari ke-4 penerapan PSBB di Jakarta. Terlihat sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)


Jika menemukan tanda mudik lokal seperti orang bergamis, Syafrin mengatakan, petugas PSBB akan mencoba mengklarifikasi di tempat. Jika terbukti melanggar, petugas PSBB akan menjatuhkan sanksi.

"Itu yang kami akan coba identifikasi, kemudian tentu kami kenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB," katanya.

Petugas dapat menjatuhkan hukuman berupa permintaan untuk pulang ke tempat asal. Ini berlaku bagi mereka yang mencoba mudik antar kota di wilayah Jabodetabek. "Sanksi untuk antarkota sampai saat ini begitu ada kendaraan yang akan bergerak keluar kota, kami putar balikkan," kata dia.

Berita terkait
Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun
Pemerintah resmi menggeser waktu cuti bersama Lebaran 2020 ke akhir tahun, yakni menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.
Jokowi dan Menteri Tak Gelar Open House Idul Fitri 2020
Presiden Jokowi bersama jajaran menteri tidak akan mengadakan open house atau halal bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
67 Ribu Orang Ajukan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
Sebanyak 67.001 orang telah mengakses surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta sejak 15-20 Mei 2020.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.