Akumindo: Platform Cross Border Harus Cepat Diregulasi

Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang dapat membunuh produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Ilustrasi - UMKM Lokal. (Foto: Tagar/UMKM)

Jakarta -Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce dinilai masih belum nampak. Padahal Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang dapat membunuh produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Namun, jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka dinilai akan merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini pandemi juga belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir yang berdampak langsung pada UMKM.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

"Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” kata Iksan dalam keterangannya, Minggu, 10 September 2021. 


Kita berharap saja benar dan cepat, karena kalau terus dibiarkan dan tidak ada regulasi bukan hanya distributor resmi saja yang akan tergerus tetapi UMKM juga.


Ia berpendapat bahwa praktik cross border di e-commerce merugikan UMKM karena pemain e-commerce asing ini menjual dengan harga sangat murah. 

“Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” ucap Iksan.

Lebih lanjut Iksan mengatakan e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia.

Sementara itu,  e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri yang bertransaksi langsung dengan konsumen domestik sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan dalam negeri.

“Jika praktik cross-border tidak diregulasi secepatnya, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” ucapnya.


Praktik cross border rugikan distributor

Cross BorderIlustrasi - Distribusi. (Foto: Tagar/Bisnis)


Praktisi Hukum Alexander Seno mengatakan praktik cross border juga sangat merugikan distributor resmi yang pasti mengurus perizinan dan pajak. Pertama, kerugian materiil dengan dasar perhitungan berdasarkan jumlah barang yang dimasukkan ke Indonesia secara legal yang harusnya dijual oleh perusahaan distributor resmi melalui toko konvensional maupun online yang dikelola langsung oleh perusahaan tersebut.

"Bahwa perincian kerugian materiil yang dialami perusahaan nasional tersebut dapat dihitung berdasarkan jumlah penjualan produk yang telah diedarkan melalui toko yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, penjualan produk kosmetik dari satu pelaku usaha yang mengimpor dan mengedarkan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa membayar pajak bea masuk dan lain-lain, dia bisa mengedarkan satu jenis produk kosmetik hingga ratusan ribu piece,” kata Alexander.

Ia menilai regulasi seharusnya sudah ada, katanya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan diberikan perhatian lebih, ia berharap niat baik pemerintah tersebut segara terealisasikan.

“Kita berharap saja benar dan cepat, karena kalau terus dibiarkan dan tidak ada regulasi, bukan hanya distributor resmi saja yang akan tergerus, tetapi UMKM juga,” ujarnya. 

Maka, kata Alexander, regulasi impor barang yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang mengindahkan level playing field. Sehingga barang impor yang masuk melalui sektor perdagangan berbasis elektronik maupun offline punya kontribusi terhadap pendapatan negara karena harus sama-sama melalui proses perpajakan. []


Berita terkait
Menkop UKM Luncurkan Kampus Loka Hejo Perkuat Inovasi UMKM
Kemkop UKM mendirikan Kampus Kebun Loka Hejo untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam inovasi bisnis berbasis olahan tanaman.
Festival Kopi di Jayapura Diikuti 100 UMKM
Berdasarkan data yang dimiliki BI Papua, UMKM menopang 63 persen dari perekonomian Papua.
Airlangga: Program Pemerintah Dapat Bermanfaat Bagi UMKM
Airlangga Hartarto mengatakan berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi pemerintah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan