Aktivitas Truk Dump Dianggap Bikin Rusak Jalan, Warga Jepara Marah Besar

"Mereka merusak jalan hingga menimbulkan kecelakaan. Kami berharap aparat bisa mengambil sikap atas hal ini. Harus ada tindakan tegas,”
Truk dump pengangkut tanah Galian C yang beroperasi di wilayah nalumsari, dirazia oleh Polres Jepara. Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya aksi demonstrasi yang digelar warga Nalumsari, Senin (21/5). (alf)

Jepara (Tagar 21/5/2018) - Keberadaan sejumlah truk dump yang beroperasi di wilayah Nalumsari, Jepara dikeluhkan warga. Truk dump yang memuat material Galian C tersebut dinilai menimbulkan kerusakan pada jalan. Warga yang merasa terganggu, akhirnya menggelar aksi demonstrasi di Komplek Rumah Toko di Desa Gemiring Lor, Nalumsari, Senin (21/5).

Warga Nalumsari menilai keberadaan truk-truk pengangkut material Galian C menimbulkan kerusakan jalan di wilayah itu. Muatan material Galian C yang dibawa diduga melebihi kapasitas jalan.

Kerusakan jalan terjadi di Jalan Simpang Empat Kantor Kecamatan Nalumsari sampai Perempatan Simpang Empat Keramik. Kondisi jalan saat ini mengalami kerusakan parah, karena bergelombang dan berlubang.

Kerusakan jalan tersebut juga dituding sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Banyak pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di kawasan ini karena kondisi jalan yang rusak. Karena itu warga menuntut agar keberadaan truk-truk pengangkut material Galian C , khususnya dump truk berukuran besar ditertibkan dengan tegas.

“Truk-truk tersebut mengangkut matrial dari depo-depo yang legalitasnya juga patut dipertanyakan. Mereka merusak jalan hingga menimbulkan kecelakaan. Kami berharap aparat bisa mengambil sikap atas hal ini. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang Mashuri, Korlap dari aksi warga ini.

Sekitar 100-an warga memenuhi Kompleks Ruko Desa Gemiring Lor, menyampaikan tuntutan ini. Pasukan Dalmas dibawah komando Kabagops Polres Jepara Jody Setyo Margono mengawal aksi warga ini.  Kompol Jody pada kesempatan itu meminta agar para pemilik Galian C mentaati peraturan. Mereka harus memiliki ijin yang disyaratkan. Mereka juga diminta untuk mentaati aturan pengangkutan yang berlaku.

“Kami juga mendorong agar yang memiliki wilayah, dalam hal ini Camat  juga melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalah ini. Kecamatan yang punya wilayah dan bisa menertibkan karena memiliki Satpol P. Polres tentu siap membantu,” ujar Kompol Jody Setyo.

Atas protes warga tersebut, Polres Jepara melakukan Razia terhadap truk-truk yang selama ini hilir mudik mengangkut matrial Galian C di Nalumsari. Razia ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Jepara dan Dishub Jepara. Sebanyak 10 dump truk ditahan oleh Satlantas Polres Jepara. Terdiri dari 7 truk dump Truk besar dan 3 truk dump biasa. Penahanan dilakukan karena tidak dilengkapi STNK (5 unit), tidak ada SIM pada pengendaranya (5 unit).

“Sesuai hasil kesepakatan, truk dump jumbo dan kendaraan yang tidak sesuai tonase akan dilakukan penindakan terhitung mulai hari ini,” ujar KBO Satlantas Polres Jepara, IPTU Suyitno. (alf)

Berita terkait