Aktivitas dan Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2020

BKN rumuskan beberapa aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) rumuskan sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN.

Kategori tersebut tidak boleh dilakukan khususnya mulai masa sebelum penetapan pasangan calon hingga masa setelah penetapan calon. 

Adanya perumusan sejumlah aktivitas ASN ini dilakukan guna mencegah bertambahnya pelanggaran netralitas ASN, terlebih saat ini mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020 mendatang.

Berikut beberapa aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN yakni:

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like)

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (Paslon)

3. Foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan

4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya

5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala atau Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

6. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon

7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon

8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

10. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara

13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye

15. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Bagi pegawai ASN yang melakukan tindakan berdasarkan kategori tersebut maka dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Kemudian, dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Disiplin Sedang miliki urutan seperti berikut:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun;

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat miliki urutan seperti:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

3. Pembebasan dari jabatan;

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. []

Baca juga:

Berita terkait
Kepala BKN Beri Pesan Kepada 57 Pejabat yang Dilantik
Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan pesannya kepada 57 pejabat yang dilantik.
BKN: Pada 30 Oktober 2020 Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.