Aktivis Antihijab Iran Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang aktivis antihijab yang melarikan diri dari Iran setelah divonis 12 tahun penjara, menghadapi risiko deportasi dari Turki
Sebuah mural mengenai protes menentang kewajiban mengenakan hijab di Teheran, Iran (Foto: voaindonesia.com).

Jakarta - Seorang aktivis antihijab, Nasibeh Shemsai, yang melarikan diri dari Iran setelah divonis 12 tahun penjara, kini menghadapi kemungkinan akan deportasi ke Iran. Nasibeh ditahan di sebuah pusat repatriasi di Turki. Nasibeh ditangkap di Bandara Istanbul pada 5 November 2020 ketika berusaha menaiki pesawat ke Italia menggunakan paspor palsu, untuk menemui saudara kandungnya di Spanyol.

Aktivis berusia 36 tahun itu tadinya dibawa ke kantor polisi di Istanbul. Dia kemudian dipindah ke sebuah pusat repatriasi di Edirne, sebuah provinsi perbatasan di Turki barat laut, di mana dia bisa dipulangkan ke Iran.

Shemsai, seorang arsitek dan pendaki gunung, pada 2018 mendaki puncak tertinggi Iran, Gunung Damavand. Dia melepas hijabnya dalam sebuah foto sebagai bentuk solidaritas dengan "Anak-anak Perempuan Jalan (revolusi) Enghelab" yang pada 2017 ikut dalam protes-protes menentang peraturan wajib hijab di Iran.

Shemsai juga terlihat dalam sebuah video "Rabu Putih," di mana dia membagi-bagikan bunga putih kepada para penumpang perempuan di metro Teherean untuk menunjukkan solidaritas dengan Nasrin Sotoudeh, seorang pengacara HAM terkemuka yang baru-baru ini diperbolehkan keluar dari penjara untuk sementara karena kondisi kesehatannya. Rabu Putih adalah kampanye media sosial menentang undang-undang (UU) wajib hijab di Iran.

Pada Mei 2019, Shemsai ditangkap oleh rezim Iran atas berbagai dakwaan, termasuk aktivitas anti-rezim dan menghina nilai-nilai sakral Islam. Setelah enam bulan ditahan, pengadilan membebaskannya dengan jaminan.

Mei lalu, Shemsai dilaporkan mendatangi kantor kejaksaan Iran di mana dokumen identitas dan barang-barang pribadinya disita oleh Garda Revolusioner. Di kantor itu, dia diberitahu tentang vonis 12 tahun penjara yang akan dihadapinya. Informasi itu memicunya untuk melarikan diri ke negara tetangga, Turki, dengan bantuan penyelundup manusia.

Pengacara Shemsai di Istanbul, Ugur Ozdemir, mengatakan kepada VOA bahwa kliennya mengajukan perlindungan internasional di Turki pada Senin, 17 November 2020, sambil ditahan di pusat repatriasi (vm/ft)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Iran Cambuk dan Penjarakan Penyebar Hoaks Corona
Iran menghukum 24 warganya karena menyebarkan hoaks tentang virus corona dengan hukuman cambuk dan penjara tiga tahun
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina