Aktif Kembali di IPB, Mahasiswi Mualaf Ingin Pindah Jurusan

Usai diaktifkan kembali beasiswanya untuk berkuliah di IPB, mahasiswi mualaf Arnita Rodelia Turnip ingin pindah jurusan.
Arnita Rodelina Turnip. (Foto: Instagram/@fah_jauna20)

Bogor, (Tagar 3/8/2018) - Arnita Rodelia Turnip, kini bisa kembali berkuliah di  Institut Pertanian Bogor (IPB) setelah sempat terhenti beasiswanya sejak tahun 2016 lalu.

Pengaktifan kembali status Arnita sebagai mahasiswa IPB tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang telah mengembalikan beasiswanya, dan membayarkan tunggakan dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) senilai Rp 55 juta pada Selasa (2/8) kemarin.

 Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Drajat Martianto. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendampingi untuk melengkapi administrasi perkuliahan.Pendampingan ini dilakukan untuk membantu proses administrasi sekaligus membantu mengejar ketertinggalan Arnita yang sempat putus kuliah selama tiga semester.

Baca Juga: Setop Beasiswa Mualaf, Pemkab Simalungun Dianggap Tak Pancasilais

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Drajat Martianto. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mendampingi untuk melengkapi administrasi perkuliahan.

"Kami sudah menghubungi Arnita. Sebelumnya kami juga selalu berkontak. Dengan diaktifkannya beasiswanya, langkah selanjutnya adalah penyelesaian proses administrasi perkuliahan," ungkap Drajat saat dihubungi Antara, Jumat (3/8).

Pendampingan ini dilakukan untuk membantu proses administrasi sekaligus membantu mengejar ketertinggalan Arnita yang sempat putus kuliah selama tiga semester.

Baca Juga: Bukan SARA, Ini Alasan Beasiswa Mahasiswi Mualaf IPB Disetop

Drajat menyebutkan, pada Senin (6/8) akan dilakukan diskusi untuk memproses segala administrasi dan surat-surat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status Arnita berkuliah di IPB.

ArnitaArnita Rodelina Turnip. (Foto: Instagram/@fah_jauna20)

Ingin Pindah Jurusan

"Ada keinginan dari Arnita untuk tidak berkuliah di program studi yang sama, memang dari awal dia tidak berminat di jurusan itu, walau nilainya masih tergolong bagus," ungkap Drajat.Drajat menyebutkan, jika seluruh administrasi akademik telah terpenuhi, maka September ini, Arnita sudah bisa aktif berkuliah kembali di IPB.Drajat pun mengatakan bahwa ada keinginan dari Arnita untuk pindah dari program studi yang sebelumnya. Sehingga perlu ada komunikasi lebih lanjut dengan dekan fakultasnya.

"Ada keinginan dari Arnita untuk tidak berkuliah di program studi yang sama, memang dari awal dia tidak berminat di jurusan itu, walau nilainya masih tergolong bagus," ungkap Drajat.

Sebelumnya, Arnita tercatat sebagai mahasiswa program studi Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB, terdaftar sejak tahun 2015 sebagai mahasiswa penerima BUD dari Pemkab Simalungun.

Drajat menyebutkan, jika seluruh administrasi akademik telah terpenuhi, maka September ini, Arnita sudah bisa aktif berkuliah kembali di IPB.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, dikabarkan telah menghentikan program BUD kepada Arnita diduga lantaran Arnita telah menjadi mualaf (pindah agama)."Kini dengan telah terselesainya polemik tersebut, Arnita bisa melanjutkan kuliah di IPB di semester tiga. Kemungkinan bisa berpindah program studi sesuai harapannya," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, dikabarkan telah menghentikan program BUD kepada Arnita diduga lantaran Arnita telah menjadi mualaf (pindah agama).

Lisnawati, ibunda Arnita, kemudian melaporkan pemberhentian beasiswa yang dialami putrinya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada awal Juli 2018.“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada unsur SARA, semata-mata hanya karena mungkin kelalaian,” ungkap Resman kepada awak media, Selasa (31/7) malam.Akibat hal itu, Arnita terpaksa berhenti kuliah lantaran kehilangan beasiswanya. Bahkan, sampai saat ini sudah lima semester uang kuliah dan biaya hidup Arnita tertunggak karena tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya sekitar Rp 55 juta.

Lisnawati, ibunda Arnita, kemudian melaporkan pemberhentian beasiswa yang dialami putrinya kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada awal Juli 2018.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut pun akhirnya melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Simalungun. Usai pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun Resman Saragih membantah adanya unsur SARA dalam pemutusan beasiswa terhadap Arnita.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada unsur SARA, semata-mata hanya karena mungkin kelalaian,” ungkap Resman kepada awak media, Selasa (31/7) malam.

Saat itu, Resman berjanji akan mengupayakan agar beasiswa Arnita untuk berkuliah di IPB bisa aktif kembali.

“Kita berupaya untuk mengaktifkan kembali Arnita berkuliah di IPB. Ya mudah-mudahan lah dalam beberapa hari ini berhasil,” ujar Resman. [o]



Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi