Akta Kelahiran dan KK di Kudus Mirip Hasil Fotokopi

Pelayanan pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) di Kudus dilakukan secara daring. Hasil cetakannya mirip dengan hasil fotokopi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus menunjukkan perbedaan kartu keluarga (KK) lama dengan yang baru. Meski hasil cetakan baru mirip hasil fotokopi namun pelayanan kependudukan secara daring tersebut lebih memudahkan masyarakat. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mengeluarkan dokumen kependudukan versi baru. Penampakan akta kelahiran dan kartu keluarga ternyata mirip hasil fotokopi, membuat sejumlah warga setempat tercengang.

Subur, 46 tahun, warga Desa Klaling, Kecamatan Jekulo mengaku sempat kaget saat pertama kali mendapati dokumen asli akta kelahiran anak keduanya dan kartu keluarga (KK) mirip hasil fotokopi. Dua dokumen itu dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram dengan warna hitam-putih. 

"Biasanya akta kelahiran dan KK dicetak dengan kertas khusus dan berwarna. Sekarang bentuknya mirip hasil fotokopian ternyata," ujar dia, Selasa, 7 Juli 2020.

Jika dibandingkan dokumen kependudukan lama, desain hingga jenis kertas yang digunakan pada dokumen kependudukan baru ini memang sangat berbeda.

Dokumen akta kelahiran lama memiliki desain yang lebih bagus. Warna hijau digunakan sebagai background dokumen dengan aksen bingkai warna serupa. Ditambah hologram warna perak serta kertas yang cukup tebal membuat tampilan akta kelahiran lama nampak elegan.

Sementara, untuk dokumen akta kelahiran terbaru didesain tidak berwarna alias hitam-putih. Tidak menggunakan hologram dan dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram.

Biasanya akta kelahiran dan KK dicetak dengan kertas khusus dan berwarna. Sekarang bentuknya mirip hasil fotokopian ternyata.

Mendapati perubahan ini, Subur pun menduga kebijakan ini berkaitan dengan adanya realokasi anggaran di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kudus Putut Winarno menyatakan perubahan cetakan dokumen kependudukan tidak ada kaitannya dengan pandemi. Perubahan tersebut juga punya landasan hukum kuat. 

Menurutnya, perubahan dokumen kependudukan mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Kemudian, Permendagri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 

Selain itu, juga ada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Aturan ini dari pusat mulai berlaku sebelum corona, yakni pada Desember 2019 lalu. Hanya saja, di daerah pemberlakuannya baru pada akhir April kemarin," tutur dia.

Dia tidak menampik, pada awal pemberlakuan kebijakan ini sempat menuai kekagetan dari masyarakat. Namun, berjalannya waktu masyarakat mulai memahami perubahan ini.

Putut menegaskan, perubahan ini sebenarnya ditujukan untuk mempermudah dan menyingkat waktu pelayanan administrasi kependudukan. Dengan sistem pengurusan administrasi kependudukan secara daring tersebut, bisa dicetak secara mandiri. 

Melalui portal jenangdukcapil.kuduskab.go.id ataupun layanan.disdukcapilkudus.com, warga tidak lagi bolak-balik untuk mengurus perubahan ataupun pembuatan dokumen kependudukan baru. Begitupun dengan pencetakan berkas juga bisa dilakukan secara mandiri.

Dengan sistem baru ini, Putut menegaskan proses pengurusan administrasi kependudukan bisa berjalan lebih cepat. Jika persyaratan administrasinya lengkap, kurang dari 1 x 24 jam dokumen kependudukan yang diinginkan sudah jadi.

Tidak hanya itu, dokumen kependudukan baru yang menggunakan sistem barcode juga memudahkan masyarakat maupun instansi dalam melakukan pengecekan keaslian dokumen.

"Dokumen kependudukan baru tidak perlu dilegalisir. Sebab pengecekan keaslian dokumennya menggunakan cukup dengan menscan barcode yang tertera dalam dokumen tersebut," tutur dia.

Selain itu, jika dokumen kependudukan asli hilang. Warga tidak perlu direpotkan melakukan pengurusan pencetakan dokumen baru. Pasalnya, warga bisa mengunduh dokukemen tersebut secara berkali-kali dalam portal Dukcapil Kudus.

"Sebenarnya sistem ini lebih enak. Hanya saja, sosialisasinya ke masyarakat memang masih kurang. Adanya pendemi membuat proses sosialisasi hanya dilakukan secara online," ujar dia.

Bagi masyarakat yang gaptek teknologi, Putut menegaskan mereka tidak perlu khawatir. Sebab pemerintah desa siap membantu masyarakat dalam melakukan perubahan maupun pembuatan dokumen kependudukan baru.

"Kalau bingung datang saja ke kantor pemerintah desa terdekat. Nanti dari sana akan membantu pengurusan. Hasilnya nanti akan kami antar ke rumah secara gratis. Tidak perlu repot datang ke sini," tutur dia. [] 

 Baca juga: 

Berita terkait
Di Kudus, Data Kependudukan Beda dengan Data PPDB
Aneh, data kependudukan PPDB SMA di Kudus beda dengan data kependudukan yang dipegang orang tua murid. Mereka pun mendatangi Dinas Dukcapil.
Disdukcapil Gowa Imbau Urus Kependudukan di Rumah
Disdukcapil Kabupaten Gowa saat ini menyiapkan total 20 Call Centre untuk pelayanan dokumen selama libur akibat penyebaran virus corona.
Sulit Urus Kependudukan, Warga Kepulauan Madura Demo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep didemo sejumlah masyarakat dari kepulauan, pada Jumat, 11 Oktober 2019.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.