Aksi Tiga Jari Pejabat Samosir Diteruskan ke Komisi ASN

Kasus sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Samosir, Sumatera Utara, yang dilaporkan ke Bawaslu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang dilaporkan ke Bawaslu. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir - Kasus sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran berfoto sambil mengacungkan tiga jari, diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga menjawab Tagar, menyebut ada dua kasus dugaan keterlibatan ASN yang dilaporkan ke pihaknya oleh warga.

Dua kasus tersebut kata dia diteruskan ke KASN. "Ada dua kasus yang dilaporkan, namun tidak kami register," kata dia, Senin, 26 Oktober 2020  malam, lewat sambungan telepon.

Alasannya kata dia, karena bukan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Tahun 2020.

"Karena bukan pidana pemilu, maka kami teruskan ke KASN pada Senin, 26 Oktober 2020," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho mengakui pihaknya menerima laporan pengaduan dugaan ASN tidak netral pada Rabu, 21 Oktober 2020.

"Benar, kami telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya," ujar Robintang di Pangururan.

Bawaslu Samosir kata dia, terlebih dahulu akan melakukan pengkajian dan penelusuran.

Hal itu untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan para ASN tersebut untuk mendukung calon. 

"Menurut Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, sanksinya bila terbukti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Panal Limbong selaku pelapor mengaku mengadukan tiga pejabat ASN Pemkab Samosir, yaitu Asisten II SS, Kepala Bappeda RS, dan Kadis Koperindag VS serta Camat Pangururan BS.

Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini akan dikenakan sanksi sesuai dasar hukum di atas

"Benar, saya melaporkan ASN yang melakukan simbol tiga jari yang merupakan lambang cabup Samosir Rapidin Simbolon di mana dia petahana," katanya.

Menurut Panal, aksi para pejabat yang viral di WhatsApp ini mempunyai unsur ajakan kepada masyarakat ramai atau ASN.

"Ini ada unsur pengajakan kepada masyarakat atau secara tidak langsung kepada ASN untuk mendukung petahana," terangnya.

Sebelumnya, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengatakan bahwa netralitas ASN adalah harga mati.

"Netralitas ASN adalah harga mati dan saya telah mengeluarkan surat edaran penegasan netralitas ASN," ujarnya.

ASN kata dia, harus berada di atas segala golongan dengan tidak melakukan pemihakan.

"Secara regulasi saya lakukan dan saya akan tugaskan BKD dan Inspektorat supaya netralitas ini harga mati," ujarnya.

ASN diperbolehkan cinta politik namun tidak dibenarkan sebagai pelaku politik. "Kami akan panggil ASN seperti ini," kata dia.

Lasro menerbitkan surat edaran soal netralitas ASN dalam Pilkada, yakni nomor: 800/3712/SEKRE/X/2020.

Dalam edaran ini setiap PNS dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Dilarang menggunakan fasilitas negara, dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

PNS yang menjadi panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, atau kelompok penyelenggara pemungutan suara harus menjaga netralitas, dan tidak memihak salah satu paslon, dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ini akan dikenakan sanksi sesuai dasar hukum di atas," terang Lasro.[]

Berita terkait
Bawaslu Samosir Setop Kasus Rapidin Simbolon, Pelapor Kecewa
Bawaslu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menghentikan kasus laporan terkait calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Dugaan Pidana dalam Kasus Cabup Samosir Ajak Uskup Kampanye
Bawaslu Kabupaten Samosir, tengah memproses laporan terkait calon Bupati Samosir diduga mengajak tokoh agama berkampanye.
Rapidin Simbolon Cuti Pilkada Samosir, Ajudannya Menghilang
Bupati Samosir Rapidin Simbolon cuti di luar tanggungan negara karena kampanye. Sejak itu ajudannya bolos kerja di Sekretariat Daerah.