Brebes - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah nekat melakukan pencurian di rumah warga. Alasannya, terdesak kebutuhan untuk melunasi utang uang tabungan siswa.
Pelaku yakni W, 43 tahun, warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. W sehari-hari menjadi guru PNS di salah satu SD Negeri di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba. Ia tertangkap setelah aksinya terpergok pemilik rumah.
Pelaku terdesak utang untuk mengembalikan pinjaman uang tabungan siswa SD yang telah dipergunakan sebesar Rp 60 juta.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Brebes Ajun Komisaris Suraedi mengatakan, perbuatan W dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah Hanif Muqoffin, 42 tahun, warga Desa Luwungragi.
Menurut Suraedi, kejadian bermula ketika korban yang sedang melaksanakan salat Magrib mendengar suara pintu dicongkel. Curiga dengan suara yang terdengar hingga dua kali itu, selesai salat, korban bergegas mengecek ke sumber suara.
"Saat dicek, korban melihat pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang berusaha mencongkel pintu untuk masuk ke dalam ruangan tengah di rumah korban," kata dia, Senin 4 Mei 2020.
Panik melihat keberadaan pelaku, korban seketika berusaha menutup pintu. Namun pelaku langsung mendobrak pintu tersebut dan menyerang korban menggunakan linggis hingga korban mengalami luka-luka.
"Korban sempat melakukan perlawanan dan kemudian berusaha minta tolong kepada warga yang saat itu sedang berada di masjid depan rumah korban. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Bulakamba," ujar Suraedi.
Menurut Suraedi, pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak utang sebesar Rp 60 juta. Uang yang dipinjam itu merupakan uang tabungan siswa di SD tempatnya mengajar.
"Pelaku terdesak utang untuk mengembalikan pinjaman uang tabungan siswa SD yang telah dipergunakan sebesar Rp 60 juta. Sehingga mencoba melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis," ujar Suraedi.
W saat ini sudah ditahan di Mapolres Brebes. Ia disangka dengan pasal 365 KUHP, tindak pidana percobaan pencurian yang disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti, antara lain satu buah tas ransel berisi pisau, linggis, martil, tali tambang dan lakban serta satu unit sepeda motor. []
Baca juga:
- Polisi Magelang Ringkus Penyebar Hoaks Pencurian
- Pencurian 4 Gulung Kain di Beringharjo Yogyakarta
- Kominfo: Tokopedia Lapor Data Keuangan Aman