Jakarta, (Tagar 28/8/2018) - Aksi deklarasi #2019GantiPresiden lagi-lagi menuai ricuh. Kali ini, terjadi saat sekelompok massa menggelar aksi deklarasi di Surabaya, Minggu (26/8).
Awalnya, aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya dibubarkan Polda Jatim sebab tidak ada izin untuk digelarnya aksi. Kemudian massa bergerak ke Jalan Indrapura, dan saat di depan Gedung DPRD Jatim sekelompok massa lain menolak aksi tersebut.
Bahkan, salah satu musisi Indonesia, Ahmad Dhani ikut dihadang massa yang menolak deklarasi tersebut.
"Kalau kamu memang laki-laki ayo Ahmad Dhani keluar, kita diskusi, jangan hanya membuat provokasi di Surabaya," ujar Ketua Gerakan Rakyat Surabaya, Mat Mohtar, dalam orasinya.
Kader Gerindra itu pun membuat video dan berbicara bahwa hotelnya sedang dikepung oleh kelompok massa yang menolak deklarasi ganti presiden 2019.
"Mereka itu membela penguasa. Ini lucu, saya musisi yang tidak punya backing polisi didemo," tutur Dhani.
Bawaslu: Bukan Kampanye
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tidak ada kewenangan dari Bawaslu terkait aksi deklarasi #2019GantiPresiden.
"Bawaslu tidak punya kewenangan mengatur tentang larangan itu," ucap Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi Tagar News, di Jakarta, Selasa (28/8).
Pasalnya, aksi tersebut masuk dalam tahapan Pemilu. Aturan boleh atau tidaknya aksi, diatur dalam undang-undang, bukan diatur oleh Bawaslu.
"Karena pengaturan tentang pembolehan atau larangan dalam tahapan Pemilu itu, diatur dalam undang-undang," sambungnya.
Dewi menegaskan, aksi deklarasi #2019GantiPresiden tidak dapat dikatergorikan sebagai kampanye. Meski aksi deklarasi #2019GantiPresiden melibatkan sekelompok massa yang mendukung salah satu pasangan calon bahkan melibatkan kadernya.
"Bukan. Karena definisi kampanye itu aktifitas yang dilakukan oleh calon atau paslon dan atau tim kampanye. Nah, sampai saat ini belum ada calon atau paslon," tukas Dewi.
Perludem: Kampanye
Lain hal dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Titi Anggraini menilai, deklarasi #2019GantiPresiden maupun dukung presiden dua periode, sebetulnya sudah masuk dalam kegiatan kampanye.
"Aktivitas #2019GantiPresiden dan dukung presiden dua periode pada dasarnya sudah merupakan kegiatan kampanye," ujar Titi saat dihubungi Tagar News, di Jakarta, Selasa (28/8).
Namun, memang, berbagai aksi tersebut belum mampu dijangkau oleh aturan, karena belum ditetapkannya pasangan calon presiden dengan wakil presiden untuk Pilpres 2019.
"Hanya saja aktifitas itu belum mampu dijangkau oleh aturan perundang-undangan kita, mengingat sampai saat ini belum ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," lanjut Titi.
Menurut Titi, seharusnya Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang lebih kooperatif. Agar waktu kampanye benar-benar dilaksanakan pada 23 Maret 2018 mendatang.
Benturan-benturan antarmassa dengan berbagai kegiatan politik pun bisa dihindari. Karena, selama ini aturan aktivitas politik berada di luar jangkauan penyelenggara. Publik pun tidak bisa meminta pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut, berkaitan dengan aliran dana dan perputaran uang di dalamnya.
"Kenapa ada benturan dan intimidasi antar kelompok? Ini disebabkan karena aktivitas yang merupakan kegiatan politik demi kepentingan elektoral tersebut terbiarkan tanpa aturan main yang jelas dan berada di luar jangkauan penyelenggara pemilu," kata Titi. []