Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Jokowi Terbitkan Perpres

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19.
Sejumlah warga peserta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bersiap mengolah lahan tanaman cadangan pangan di Desa Bomba, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa, 30 Juni 2020.(Foto: Antara/Mohamad Hamzah/foc)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.

Perpres 72/2020 berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2020 namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020) masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan.

Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

1. Batang Tubuh

  • Perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5): untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
  • Perubahan Pasal 3: mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran.
  • Perubahan Pasal 4: pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.
  • Perubahan Pasal 8: pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.
  • Penambahan Pasal 8A: perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
  • Penambahan Pasal 11A: penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

2. Lampiran Perpres

Sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, maka lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.

  • Penurunan pendapatan negara yang telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai dengan bulan Desember 2020, kebijakan tersebut antara lain, yaitu PPh 21 ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh 22, dan PPN Impor (alat kesehatan) percepatan restitusi PPN.
  • Perubahan belanja negara, terdapat tambahan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, antara lain yaitu Subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, belanja penanganan Covid-19 lainnya.
  • Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit dan juga termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai Informasi, terdapat 7 lampiran dalam Perpres 72/2020 meliputi: (i) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; (ii) Rincian Penerimaan Perpajakan; (iii) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak; (iv) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (v) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; (vi) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; serta (vii) Rincian Pembiayaan Anggaran. []

Berita terkait
Jokowi Sebut Kuliah Daring Sudah Menjadi Next Normal
Jokowi mengatakan kuliah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online sudah menjadi normal baru atau bahkan normal berikutnya (next normal).
Doni Monardo Bakal Gantikan Terawan di Kabinet Jokowi?
Apakah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto layak dipertahankan Jokowi? Apa Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo bakal menggantikan Terawan?
Reshuffle Kabinet Jokowi Menurut Agung Laksono
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agung Laksono menilai isu reshuffle kabinet sebenarnya menjadi momentum agar para menteri giat bekerja.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi