Gowa - Sebanyak 44 karyawan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan 373 karyawan dirumahkan. Mereka semuanya terdampak akibat Pendemi Covid-19.
Itu data karyawan yang dirumahkan dan di PHK selama pandemi Corona di kabupaten Gowa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gowa, Salehuddin. Dia mengatakan data itu diambil pasca pendemi Covid-19.
"Itu data karyawan yang dirumahkan dan di PHK selama pandemi Corona di kabupaten Gowa," kata Salehuddin, Jumat 15 Mei 2020.
Salehuddin menambahkan, data itu selanjutnya telah dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk diserahkan ke pemerintah pusat.
Upaya pendataan ini, lanjut Salehuddin dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi nasib para karyawan yang terdampak virus Corona tersebut.
"Sejak awal terindikasi virus Corona di Gowa kami sudah antisipasi karyawan yang dirumahkan dan di PHK," ungkapnya.
Karyawan yang di PHK ini kata Salehuddin, diprioritaskan untuk menerima kartu pra kerja berdasarkan kebijakan Kemenaker. Sementara untuk karyawan yang dirumahkan, hanya istirahat sementara dan tetap digaji.
"Iya tetap digaji sesuai kesepakatan karyawan dan perusahaan. Dan masih berpeluang masuk kerja lagi," ujarnya. []