Akhirnya Suprayogi Akui Terima Uang Suap

Ia awalnya tidak mengakui itu sebagai suap. Tapi setelah diperdengarkan rekaman percakapan WA, dimana ada beberapa percakapan berupa kata-kata sandi
Persidangan kasus suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tipikor Banjarmasin. (adm)

Banjarmasin, (Tagar 28/02/2018) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai M Arsi Irwan memghadirkan enam saksi yakni Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Suprayogi, Kadis PUPR Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani, Rita dari Biro Hukum Pemprov Kalsel, Sapto Sumantri, Adi Irmawan (PT Adi karya), pada sidang kasus suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (27/2).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sihar Hamongan Purba, JPU KPK M Arsi Irwan mempertanyakan apakah Suprayogi mengikuti atau membahas Perda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin bagi PDAM Bandarmasih. Awalnya, Suprayogi tidak mengakui bahwa dirinya ikut pembahasan.

Terkait keterangan itu, JPU menyatakan keterangan Suprayogi berbelit-belit. Akhirnya, Suprayogi mengakui dirinya tahu adanya pembahasan tentang pengajuan Perda itu, dan mengakui dan mengikuti sidang paripurna pertama tentang pengajuan Perda penyertaan modal pemerintah kota Banjarmasin terhadap PDAM Bandarmasih.

Suprayogi juga mengakui telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh terdakwa Andi Effendi, dimana penyerahan uang sebesar Rp 1,5 juta di ruangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin.

Ia awalnya tidak mengakui itu sebagai suap. Tapi setelah diperdengarkan rekaman percakapan WA, dimana ada beberapa percakapan berupa kata-kata sandi, dan ada kutipan percakapan berbunyi.

"Nanti kalau ketemu dengan H Arufah (Wakil Ketua DPRD Banjarmasin), bilang aja kamu terima uang hanya Rp 1 juta saja. Dijawab ya..ya..oleh Suprayogi,"

Sementara itu, Kadis PUPR Banjarmasin Gusti Riduan Sofyani mengakui pernah ikut membahas Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih.

"Tetapi saya tidak mengikuti sidang paripurna DPRD Banjarmasin," ucap Gusti Riduan.

Dalam sidang terungkap pula dari keterangan Gusti Riduan ketika bertemu dengan Wakil Walikota Hermasyah, ada pula Muslih dan Fahri, serta terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang bagaimana kalau pembahasan Perda penyertaan modal berhasil, ucapan Fahri mengatasnamakan wakil walikota meminta fee 3 persen.

Sementara, saksi Rita mengaku menerima uang sejumlah Rp 11 juta terdakw. Tapi, setelah menerima uang tersebut, Rita melaporkan kepada atasannya, dan saksi diperintahkan atasannya untuk mengembalikn kembalikan uang tersebut. Ketika hendak dikembalikan, ternyata terdakwa sudah terkena OTT oleh KPK. (adm)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu