Akhirnya, Jokowi Tambah Relaksasi Pajak ke 11 Sektor

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah memutuskan menambah 11 sektor penerima relaksasi pajak.
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 13 Maret 2020.(Foto: Antara/Anindira Kintara/Lmo/aww)

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah memutuskan menambah 11 sektor, selain industri manufaktur untuk mendapat insentif pajak stimulus 2 dalam rangka meredam dampak penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 terhadap ekonomi.

Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp 5 miliar," ujar Suryo Utomo seperti dikutip Tagar dalam siaran pers kemenkeu.go.id, Senin, 20 April 2020.

Adapun 11 sektor tersebut yakni sebagai berikut.

  1. Pangan: peternakan, perikanan, perkebunan, holtikultura
  2. Perdagangan bebas dan eceran
  3. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
  4. Minyak dan gas bumi
  5. Pertambangan, mineral dan batu bara
  6. Kehutanan
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
  9. Logistik
  10. Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan
  11. Konstruksi

Baca juga: Imbas Corona, WP Bisa Ajukan Insentif Secara Online

Ilustrasi PajakIlustrasi Pajak. (Foto:Reqnews.com/Tagar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memberi empat insentif terkait perpajakan membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak virus corona atau Covid-19. Ketentuan insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

Adapun rinciannya, pertama insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun," kata dia.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. "WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE," ucapnya.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Selanjutnya insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

"Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," kata dia.

Terakhir, yaitu keempat insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," tuturnya.

Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020. []

Berita terkait
Corona, Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Rp 22,9 T
Pemerintah bergerak cepat memberikan stimulus lanjutan pada sektor perekonomian guna menangkal ekses negatif virus corona.
Imbas Virus Corona, Menkeu Kaji Insentif Pariwisata
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah sedang merumuskan insentif untuk sektor industri pariwisata yaitu penerbangan dan hotel.
Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang menyasar debitur di bawah Rp 10 miliar.