Bantul - Pelaku jambret tas milik ibu guru SMA di Bantul, Yogyakarta, akhirnya tertangkap. Polisi meringkusnya di sebuah jalan di kawasan Wirobrajan, Yogyakarta, beberapa hari usai aksinya viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan tersangka adalah Bobi Saputro Widodo, 34 tahun. Dia tercatat sebagai warga Gampingan, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Ditangkap pada Minggu, 29 Oktober 20.00 pukul 13.00 WIB.
“Tersangka merupakan pelaku jambret di Jalan Nitipuran, Kasihan, Bantul. Aksinya juga sempat viral di media sosial,” kata Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu, 2 Desember 2020.
Saya minta maaf. Saya sangat menyesal.
Menurut Yuliyanto, polisi meringkus pria yang saban hari yang bekerja sebagai jual beli kayu bekas ini, lima hari setelah kejadian. Barang hasil kejahatan, seperti handphone dan tas masih dalam penguasaannya. Sementara, uang korban yang ada di dalam tas senilai Rp 200 ribu, sudah habis.
Kepada petugas, Bobi mengakui perbuatanya. Saat beraksi ia menggunakan motor RX King tanpa pelat nomor kendaraan. Modusnya, mengikuti korban dari belakang. Saat situasi jalanan sepi, ia pepet motor korban dan mengambil paksa tas hingga talinya putus.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. “Motifnya karena ekonomi, butuh uang,” ucapnya.
Diketahui, penjambretan itu menimpa korban Menik Remen Lestari, 45 tahun, warga Bantul yang berprofesi sebagai guru SMA di Yogyakarta. Banyak warganet yang geram dengan ulah pelaku. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Baca juga:
- Jambret Handphone, Pelajar SMP di Majalengka Ditangkap
- Kronologi Dosen ITS Korban Jambret di Kenjeran Surabaya
- Pria Naik RX King Jambret Bu Guru SMA di Bantul Yogyakarta
Pada Rabu, 25 November 2020, sekitar pukul 07.30 WIB, guru Biologi ini hendak ke sekolah menggunakan kendaraan motor. Namun di Jalan Nitipuran tasnya dijambret pria tak dikenal. Tak hanya kehilangan tas dan barang berharga, korban juga jatuh hingga mengalami luka.
“Tasnya direbut pengendar sepeda motor RX King ini. Ibu guru jatuh dan mengalami luka-luka. Korban juga harus di rawat,” tutur Yulianto.
Sementara itu, tersangka Bobi mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ujarnya lirih.
Hingga saat ini, Bobi masih dalam proses penyidikan kepolisian. Ia disangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. []