Akhir Karir Oknum Polisi Wonosobo Pengedar Sabu di Solo Raya

Oknum polisi Wonosobo diduga pengedar sabu di Solo Raya. Selain dijerat pidana, karirnya di kepolisian juga terancam berakhir.
Oknum polisi anggota Polres Wonosobo (tengah) terancam dipecat dari Polri setelah tertangkap memesan sabu 0,5 Kg dari kurir Jakarta. Sabu hendak diedarkan di Solo Raya. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Oknum polisi anggota Polres Wonosobo diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Solo Raya. Selain terjerat pidana narkotika, oknum tersebut juga harus menghadapi pemeriksaan internal yang mengancam karirnya sebagai anggota Polri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agung Prasetyoko mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah terkait dugaan keterlibatan Brigadir DWS, 34 tahun, dalam peredaran sabu.

Untuk proses PTDH ada tim yang memproses internal dari Propam Polda. Tentunya harus melewati peradilan umum, dan internal.

Pendalaman guna mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah hanya dia sendiri atau justru ada keterlibatan anggota Polri lain. Hal ini didasarkan pada hasil penyidikan BNN yang menyebutkan DWS bukan pemain baru di peredaran sabu Solo Raya.  

"Kami masih dalami sama tim BNNP apakah sabu yang diedarkan oleh oknum polisi ini beredar terhadap anggota lain atau cukup dia saja? Karena pengakuannya dia sudah menggunakan sabu sejak 10 tahun," kata dia di kantor BNN Jawa Tengah, di Semarang, Kamis, 17 Desember 2020.

Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Termasuk tidak kompromi terhadap anggotanya jika tersangkut kasus barang haram tersebut. Karenanya, selain akan dibawa ke ranah peradilan umum, DWS juga akan menghadapi proses pemeriksaan Propam. 

Agung menambahkan, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) nantinya akan dilihat dari hasil sidang internal tersebut. "Untuk proses PTDH ada tim yang memproses internal dari Propam Polda. Tentunya harus melewati peradilan umum, dan internal," ujarnya. 

Diketahui, Brigadir DWS, diciduk tim gabungan BNN Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah lantaran disangka terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Solo Raya. Oknum polisi anggota Polres Wonosobo ini diringkus pada Senin, 7 Desember 2020. 

Baca juga: 

Penangkapan DWS bermula dari pengakuan kurir narkoba asal Cengkareng, HS, 35, yang kedapatan membawa 500 gram sabu. HS diciduk sesaat turun dari bus di Sukoharjo. 

Sabu itu ternyata pesanan dari Brigadir DWS. Turut ditangkap, HCA, 39 tahun, warga Sukoharjo, yang membantu DWS edarkan sabu di Solo dan sekitarnya. 

Kini tiga tersangka dalam proses penyidikan BNN Jawa Tengah. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 jo pasal114 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana hukuman seumur hidup. []

Berita terkait
Oknum Polisi Wonosobo Jadi Pengedar Sabu di Solo Raya
Petugas gabungan BNN dan Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Solo Raya yang melibatkan oknum polisi Wonosobo.
Tukang Parkir di Langsa Aceh Terciduk Bawa Sabu
Personel unit opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Aceh menangkap seorang tukang parkir karena membawa narkoba jenis sabu.
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu
Polisi Indramayu menangkap emp[at pengedar narkoba jenis sabu. Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.