Akankah Caleg Edit Wajah Cantik Datang ke Sidang?

MK melanjutkan sidang PHPU hari ini. Perkara Farouk Muhammad menarik karena mempersoalkan kecurangan Evi Apita Maya mengedit fotonya.
Evi Apita Maya, foto kiri tanpa diedit, foto kanan diedit. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara legislatif pada hari ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 atas nama Farouk Muhammad, yang mempersoalkan kecurangan Evi Apita Maya yang mengedit foto wajahnya sehingga terlihat sangat berbeda dari aslinya. 

Gugatan Farouk yang ditujukan kepada Evi Apita Maya pada proses pileg (pemilihan legislatif) DPD (Dewan Perwakilan Daerah) NTB (Nusa Tenggara Barat) tersebut mengagendakan pemeriksaan jawaban dari pihak termohon, Bawaslu, dan Evi sebagai pihak terkait.

Insya Allah saya akan hadiri. Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua.

Sang caleg terpilih, Evi Apita Maya, berencana akan hadir dalam sidang itu untuk memberikan kesaksian dan menunjukkan dirinya kepada majelis hakim. Seperti dikutip dari Antara, Evi telah mengonfirmasi kehadirannya.

"Insya Allah saya akan hadiri. Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua," ujar Evi.

Sidang yang digelar di ruang Panel III itu diketuai oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Diedit Terlalu Ekstrim 

Dalam dalil permohonannya, Farouk mempersoalkan wajah Evi yang menurutnya diedit terlalu ekstrim sehingga diduga melanggar administrasi pemilu. Selain itu, anggota DPD petahana yang tidak lolos pada Pileg 2019 dari NTB itu juga mempermasalahkan lambang DPD yang dipakai Evi pada poster dan baliho yang digunakannya Saat proses kampanye.

Atas dasar itu, kemudian Farouk meminta majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU dalam penetapan hasil Pileg DPD di NTB. 

Sidang gugatan PHPU DPD Provinsi NTB Tahun 2019 ini dilanjutkan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 Juli 2019 dengan agenda Pemeriksaan Persidangan, yaitu memeriksa jawaban termohon, keterangan pihak terkait termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengesahan alat bukti. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.