AJI Protes Polisi Larang Jurnalis Liput Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar

AJI protes polisi larang jurnalis liput pleno rekapitulasi Pilkada Makassar. Proses rekapitulasi tertutup dan dijaga polisi.
AJI Protes Polisi Larang Jurnalis Liput Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar | Ilustrasi kerja jurnalis. (Foto: India)

Makassar, (Tagar 30/6/2018) - Pelarangan jurnalis meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Makassar adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan.

Ia menjelaskan, apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.

"Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum," ujar Qodriansyah dalam siaran pers diterima Tagar News, Jumat malam (29/6).

Ia menambahkan, bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja Pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.

AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers.

Protes tersebut dilayangkan AJI Makassar karena rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kantor Kecamatan Rappocini, Makassar digelar tertutup, Jumat (29/6).

Para awak media yang hendak melakukan peliputan dilarang masuk oleh petugas keamanan. Wartawan hanya bisa memantau dari luar halaman kantor.

"Wartawan tidak boleh masuk jika tidak memiliki surat keterangan dari panitia pelaksana," ujar seorang polisi yang berjaga di gerbang pintu kantor Kecamatan Rappocini Makassar.

Menurutnya pelarangan itu atas perintah langsung dari KPU dan Kepolisian Sektor Rapocini Makassar.

Saat Tagar News menginformasihkan pelarangan tersebut kepada ketua KPU Kota Makassar Syarif Amir, ia membantah ada pelarangan terhadap awak media yang meliput.

Justru menurutnya pelarangan itu berasal dari pihak Kepolisian.

"Pelarangan itu otoritas pihak Kepolisian. Kalau dari pihak KPU tidak ada pelarangan. Kami tidak pernah melarang wartawan, sepanjang itu sesuai ketentuan rekap, karena kalau rekap itu harus diketahui siapa-siapa yang ada di dalam. Harusnya wartawan masuk, foto dulu, setelah itu keluar. Setelah selesai rekap, masuk lagi," kata Syarif Amir.

Saat rekap di Kecamatan Rappocini, terlihat polisi bersenjata lengkap menjaga kantor kecamatan. 

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, apakah Makassar tidak kondusif.

"Tidak ada siaga satu. Situasi aman dan kondusif," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani. (rio)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.