Ajakan Prabowo Jumatan di Mesjid Agung Semarang, Ini Kata KPU

Prabowo Jumatan di Mesjid Agung Jawa Tengah sedang menjadi perbincangan hangat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 15/2/2019) - Beredarnya pamflet atau instruksi salat Jumat yang akan dihadiri capres Prabowo Subianto di Mesjid Agung Semarang, kini menjadi pembahasan di masyarakat. Lantaran masyarakat menduga ada unsur kampanye politik dibalik Prabowo Jumatan.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan kalau hal itu ada unsur kampanye.

"Saya juga boleh mengajak orang salat berjamaah kan," kata Wahyu Setiawan kepada Tagar News di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Dia menyebutkan, batasan pelanggaran itu ketika di dalam rumah ibadah melakukan kampanye. Tetapi bagi peserta pemilu yang ingin beribadah itu adalah hak asasi setiap orang.

"Yang tidak boleh adalah di tempat ibadah berkampanye, itu yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan ibadahnya kan tidak masalah," ujar dia.

"Sama seperti ini, tidak boleh berkampanye di tempat pendidikan. Apakah peserta pemilu tidak boleh ke tempat pendidikan? Boleh gak? Boleh dong kalau dia lagi S3," imbuhnya.

 Wahyu mengatakan, peserta Pemilu harus memperhatikan batasan-batasan larangan kampanye.

"Beribadah boleh, tapi tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye," pungkasnya. []

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.