Medan - Air mata YR, 51 tahun, wanita asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlinang saat ditemui di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Senin 24 Februari 2020.
Tangannya juga masih terborgol saat mencoba menceritakan kronologi penganiayaan yang dia lakukan terhadap suaminya, IS, 56 tahun, yang menderita kelumpuhan.
"Saya menyesal, kok ini yang saya ambil jalan keluarnya," kata YR, di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Senin, 24 Februari 2020, dikutip dari Antara.
Wanita yang mengenakan jilbab hitam dan masker penutup wajah mengaku menghajar sang suami lantaran sering mendapat perlakuan kasar.
Suntuk kali rasanya memikirkan hidup ini. Mana anak mau sekolah, mana anak yang satu lagi belum ada berumah tangga
"Dia maki saya, terus saya dipukul. Dia selama ini selalu melempar, memaki, apa yang dapat dilempar, dijambaknya," ujar YR, berlinang air mata.
Tidak tahan dengan perlakuan suami, wanita yang menjadi tulang punggung dalam keluarganya itu pun nekat memukul suaminya dengan menggunakan besi dan kayu beroti.
"Suntuk kali rasanya memikirkan hidup ini. Mana anak mau sekolah, mana anak yang satu lagi belum ada berumah tangga. Ekonomi semakin susah, cari makan susah, mana suami yang sakit ini lebih kejam sama kita, ngusir, memukuli juga melempar. Karena enggak tahan, saya pukul lah," ujarnya.
Namun penganiayaan itu tetap mendatangkan penyesalan mendalam. YR akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke rumah YR dan menemukan suara teriakan IS meminta tolong dari dalam rumah.
Polisi mendobrak pintu depan rumah dan melihat IS terkapar di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan. Petugas dibantu warga sekitar membawa IS ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi menetapkan YR sebagai tersangka yang dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.[]