Ahok: Anies Kan Anti Reklamasi, Gubernur Paling Hebat

Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Reklamasi menjadi polemik. Ini kata Ahok.
Bangunan di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - "Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) soal reklamasi."

Sindiran di atas disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa Ahok ketika dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas Pulau Reklamasi.

Ahok mengatakan langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dulu.

Ia menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D yang diterbitkan di masa kepemimpinannya, tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang. Itulah yang menjadi alasan Ahok tidak mengeluarkan IMB.

"Aku sudah malas komentarinya. Kalau dengan Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok, Rabu 19 Juni 2019.

Ahok saat itu yakin pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp 100 triliun.

Uang ini didapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.

Di Pulau D reklamasi, terdapat 932 bangunan, yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. Anies Baswedan sempat menyegel bangunan di atas pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang melanggar IMB, Juni 2018.

Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Namun, Juni 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

IMB ini disebut Anies sudah sesuai Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan zaman Ahok tentang Rencana Tata Kota.

Pemerintah provinsi DKI juga beralasan penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan IMB ini menuai polemik karena kewajiban tambahan kontribusi yang digagas Ahok dihapuskan. Nantinya, pengembang tidak perlu lagi memberikan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan reklamasi.

Kalau dengan Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI.

Kata Anies Baswedan

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov adalah sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama, dimana secara hukum Perjanjian Kerjasama adalah setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, kemudian pada 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.

Anies mengatakan bahwa perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

"Dalam kaitan dengan permohonan IMB, kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan," kata Anies.

Semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB, katanya.

Ia menambahkan Pemprov DKI hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub Nomor 206 Tahun 2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," ujar Anies.

Menyalahi Prosedur

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.

"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong seperti dilaporkan Antara.

Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi.

"Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucapnya.

Dua raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Pada tahun 2017, Anies menarik dua raperda tersebut dan belum dikembalikan ke DPRD hingga saat ini.

Adapun penerbitan IMB yang dilakukan Anies berlandaskan pada Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Pergub yang dikeluarkan pada pemerintahan era sebelumnya tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Gembong, penggunaan Pergub tersebut sebagai landasan dalam menerbitkan IMB merupakan langkah yang kurang tepat, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

"Menggunakan alas hukumnya pergub, itu boleh tapi sifatnya sementara, karena ini kan untuk mengisi kekosongan karena perdanya belum disahkan. Nah pertanyaan berikutnya apa bahayanya? Sangat berbahaya karena ada ketidakpastian hukum," ujar Gembong

"Ketidakpastian hukumnya di mana? Misalkan ternyata yang hari ini dikeluarkan IMB-nya oleh pak Anies dalam perda, nanti peruntukannya bukan untuk itu, itu kan berbahaya. Ternyata peruntukannya untuk jalur hijau misalkan, untuk RTH (ruang terbuka hijau) misalkan, itu kan bahaya," tambah dia.

Gembong menyayangkan keputusan Anies yang tidak menunggu pengesahan dua Raperda terkait reklamasi Jakarta, sebelum mengeluarkan IMB.

"Kenapa tidak menunggu dulu, kita selesaikan bersama-sama agar ada kepastian hukumnya," ujar Gembong. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.