Ahmad Dhani, Sehari Sebelum Sidang di Surabaya

Fahri-Fadli bilang Dhani tak jadi pindah ke Surabaya, tapi Kejaksaan Tinggi Jatim pastikan Dhani akan ditahan di Medaeng Sidoarjo.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon memberikan keterangan kepada media saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Kedatangan keduanya tersebut untuk menjenguk musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. (Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 6/2/2019) - Ahamd Dhani terpidana tindak pidana ujaran kebencian sekaligus tersangka tindak pidana pencemaran nama baik, penahanannya tidak jadi dipindahkan ke Surabaya.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa Ahmad Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya karena merasa keselamatannya bisa terganggu.

"Yang bersangkutan juga menolak untuk dipindahkan ke sana karena merasa keselamatannya bisa terganggu," ujar Fadli kepada media usai menjenguk Dhani di Rutan Cipinang, Rabu.

Fadli juga menyampaikan meski Dhani menolak dipindahkan ke Surabaya, dia akan tetap mengikuti proses hukum.

Baca juga: Dhani Dipindah ke Surabaya, Hukuman Penjaranya Terancam Bertambah Lama

"Dhani mengambil sikap menolak dipindahkan ke sana, tapi akan mengikuti prosedur hukum. Selama ini Ahmad Dhani juga selalu hadir, patuh terhadap proses hukum sampai saat ini dan selama ditahan di sini pun tertib," tambahnya.

Politisi Gerindra itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan Dhani.

"Dalam tahun-tahun politik ini kita juga mengkhawatirkan keselamatan dirinya, karena tidak jelas, maksudnya aneh. Tidak masuk dalam materi perkara tapi juga prosedurnya aneh," ujar Fadli.

Dia juga menambahkan bahwa Dhani adalah politisi Gerindra. Atas nama partai dia juga mengharapkan Dhani tetap berada di Jakarta.

"Ahok saja ditempatkan di Mako Brimob karena alasan keselamatan. Sekarang kita atas nama partai juga merasa ada masalah keselamatan kalau ditempatkan di sana. Kita tidak bisa mengawasi juga," ujarnya.

Selain itu Fadli mengatakan akan meramaikan kasus Dhani andai politisi Gerindra itu tidak dikembalikan ke Jakarta usai menjalani sidang di Surabaya.

"Ya harus kita ramaikan ya. Bisa segala macam kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," katanya.

Kata Fahri Hamzah

Ahmad Dhani batal dipindah ke Rutan Klas 1 Surabaya juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyambangi Rutan Klas 1 Cipinang untuk menjenguk Dhani.

"Tadi ada perdebatan panjang sehingga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya karena ada persidangan," ujar Fahri saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.

Fahri menambahkan bahwa setelah sidang, majelis akan memutuskan jadwal sidang berikutnya dan Dhani akan datang kembali.

"Artinya setelah sidang Dhani kembali ke Jakarta. Segitulah normalnya karena ini hanya dipinjam untuk persidangan, bukan ditahan kembali di tempat yang baru, karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhami ditahan d Rutan Cipinang ini," ujar Fahri.

Fahri juga mengatakan bahwa selain sebagai sahabat, dirinya juga seorang pejabat pengawas negara yang tidak boleh buta terhadap apa yang mereka lihat dan saksikan dalam penyelenggaraan negara.

"Apakah jaksa punya hak eksekusi kembali atau hanya hak meminjam karena mau di sidang dalam kasus kata idiot di PN Surabaya," katanya.

"Ternyata jaksa tidak punya hak eksekusi kembali. Tapi jaksa pernah meminta kepada Pengadilan Tinggi semacam penetapan kembali bahwa Dhani akan ditahan di Surabaya," katanya. 

"Nah seharusnya jaksa hanya meminjam tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali, seharusnya Pengadilan Tinggi hanya memberikan pinjaman karena Ahmad Dhani lagi banding. Kalau dia tidak banding maka peminjaman dilakukan kepada Dirjenpas. Tapi karena banding maka peminjaman diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang masih ada urusan dengan perkara Dhani ini," kata Fahri.

Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang di Surabaya terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa pada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Kata Kepala Rutan Klas 1 Cipinang

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Oga D Darmawan mengatakan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa ditahan dua kali.

"Penahanan itu tidak mungkin dua kali. Tidak mungkin di sini menerbitkan penahanan, di sana menerbitkan penahanan lagi, jadi ada dua. Nanti pemotongan masa penahanannya jadi dua kali juga 'kan," ujar Oga saat ditemui Antara di Rutan Cipinang, Rabu.

Oga juga tidak mempermasalahkan peminjaman tahanan selama prosedurnya lengkap.

"Yang penting kita dari pihak rutan menyiapkan kalau memang tahanan tersebut dipinjam untuk dialihkan ke sana, selama surat-surat sudah ada dan lengkap, kita pasti mengizinkan," katanya.

Terkait kapan Dhani akan dipindah, Oga mengatakan bahwa wewenang terkait hal tersebut ada di tangan Kejaksaan.

"Pihak Kejaksaan masih memproses. Intinya masih berkoordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta dengan Kejaksaan Surabaya. Jadi kapan untuk pelaksanaannya kita tunggu saja," katanya.

Meski demikian Oga menyampaikan bahwa Dhani kemungkinan besar akan diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2).

"Kemungkinan ya. Yang jelas besok harus melaksanakan sidang di Surabaya," katanya.

Kata Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sedangkan di Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan musisi Ahmad Dhani usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019 akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore.

Dia menjelaskan peran Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam upaya memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah menjalankan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2) besok di Pengadilan Negeri Surabaya.

Richard menandaskan yang melaksanakan pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah Kejari Jakarta Selatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Cuma kita pasti jemput Ahmad Dhani buat sidang besok di Surabaya. Tapi yang mengantarkannya ke Medaeng adalah Kejari Jakarta Selanjutnya. Dengan begitu pada proses persidangan selanjutnya kita tinggal jemput Ahmad Dhani dari Medaeng," ucapnya.

Richard memastikan administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng telah diurus oleh Kejari Jakarta Selatan.

"Ahmad Dhani di Rutan Medaeng nantinya tetap menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan, bukan tahanan Kejari Surabaya" katanya. []

Berita terkait
0
Kementerian ATR/BPN Siapkan Infrastruktur Calon Bandara VVIP IKN Nusantara
Penyiapan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dilakukan melalui kolaborasi dan koordinasi lintas sektor. Simak penjelasannnya.