Ahmad Dhani Belum Bisa Pindah ke Lapas Cipinang

Rencana kepulangan Ahmad Dhani Prasetyo ke Lapas Cipinang saat dirinya merayakan ulah tahun ke-47 harus tertunda
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Sidoarjo - Rencana kepulangan Ahmad Dhani Prasetyo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang saat dirinya merayakan ulah tahun ke-47 harus tertunda.

Pasalnya, kepindahan Ahmad Dhani dari Rutan Medaeng Sidoarjo, Jatim ke Lapas Cipinang belum mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Kita sudah ajukan permohonan saat sidang lalu dan sudah kita masukkan ke kejaksaan Jumat lalu untuk mengembalikan Mas Dhani ke Lapas Cipinang. Tapi surat pemindahannya belum turun dari kejaksaan," ungkap Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani saat ditemui di Rutan Medaeng Sidoarjo, Sabtu 25 Mei 2019.

Baca juga: Ahmad Dhani Minta Dipenjara di Jakarta, Ini Alasannya

Sahid menambahkan jika surat permohonan belum disetujui oleh Kejari Surabaya, otomatis pemindahan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, Jakarta sulit terealisasi dan dipastikan akan berlebaran di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

"Kalau tidak dikabulkan, berarti ya tetap di Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani merupakan tahanan titipan di Rutan Medaeng dari Lapas Cipinang Jakarta. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian membenarkan pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Ahmad Dhani kembali ditahan di Lapas Cipinang dan bukan di Rutan Medaeng Sidoarjo.

"Tadi ada permohonan dari kita, karena dari mulai sidang sekarang sampai nanti sidang putusan jaraknya 1,5 bulan. Artinya kan proses pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan," ujarnya.

Baca juga: Tujuh Penyakit yang Menyerang Ahmad Dhani di Penjara

"Pemindahan pada konteks ini Mas Dhani tidak sedang ditahan di perkara ini. Sehingga segera setelah pemeriksaan selesai, harus dikembalikan ke Jakarta," imbuhnya.

Pentolan Dewa 19 memohon pindah karena ingin lebih dekat dengan keluarga di Jakarta saat merayakan Idul Fitri 1440 H.

"Secara kemanusiaan harus berkumpul dengan keluarganya di Jakarta, jadi kita mohonkan untuk segera dikembalikan ke Jakarta sampai nanti putusan tanggal 11 Juni. Kita inginnya secepatnya," tegasnya.[]

Berita terkait