Ahmad Dhani Banding Dapat 3 Bulan Penjara

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendapatkan keringanan hukuman menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo mendapatkan keringanan hukuman menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Keringanan hukuman penjara Ahmad Dhani tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY pada Rabu, 6 November 2019. Putusan tersebut ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan, tiga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yakni PH Hutabarat, Agus Jumardo dan RR Suryowati menyatakan Ahmad Dhani tetap bersalah karena mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” demikian bunyi amar putusan yang tertulis SIPP PN Surabaya.

Iya betul, saya sudah lihat di SIPP.

Pengacara Ahmad Dhani, Syahid membenarkan jika Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman pentolan Dewa 19 itu. Syahid mengaku sudah melihat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui SIPP.

"Iya betul, saya sudah lihat di SIPP. Tadi saya ke sana, ke PT (Pengadilan Tinggi)," ujarnya kepada Tagar melalui telepon, Kamis 7 November 2019.

Meski sudah mengetahui soal keringanan hukuman terhadap kliennya, Syahid mengaku belum mengetahui secara jelas amar putusan tiga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Penelusuran perkara itu sudah keluar. Saya minta salinan putusan secara utuh tapi belum selesai. Mungkin besok baru selesai," ungkap Syahid.

Syahid bersyukur majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima pengajuan banding Ahmad Dhani Prasetyo.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun penjara oleh hakim PN Surabaya R Anton Widyopriyono yang tertuang dalam surat Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, pada 11 Juni 2019 lalu.

Vonis satu tahun penjara diberikan karena hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani divonis satu penjara karena terseret kasus ujaran kebencian akibat kata-katanya dalam video blog atau vlog menyebut idiot salah satu ormas saat berada di Hotel Majapahit, Surabaya. []

Baca juga:

Berita terkait
349 Polisi Amankan Sidang Vonis Ahmad Dhani
Sebanyak 349 personel dikerahkan mengamankan sidang, termasuk personel dari Brimob
Mulan Jameela Tampak Serius di Sidang Ahmad Dhani
Mulan Jameela tampak serius mengikuti sidang Ahmad Dhani yang ditutup dengan mengutip Surat An Nisa 148.
Sidang Ricuh, Ini Alasan Pihak Ahmad Dhani
Insiden ricuh mewarnai persidangan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
0
Ketika Ayah Meninggal, Kenapa Anaknya Bertanya kepada Orang-orang Apakah Ayahnya Punya Utang
Pernah kan melihat atau mendengar seorang anak bertanya pada hari ayahnya meninggal, apakah ayahnya punya utang. Berikut tentang utang dalam Islam.