Ahli Waris Blokir Tol Reformasi Makassar

Ahli waris pemilik lahan sah Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya bersama mahasiswa yang tergabung dalam GAM menduduki kembali lahan Tol Reformasi Makassar.
Polisi mengamankan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar yang menduduki lahan Tol Reformasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/7). Aksi unjuk rasa tersebut terkait belum dibayarkannya sisa ganti rugi tahap II kepada ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya oleh Kementerian PUPR senilai Rp 9 miliar lebih sejak 2001. (Foto: Ant/Darwin Fatir)

Makassar, (Tagar 19/7/2017) – Ahli waris pemilik lahan sah Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya bersama puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) dan warga menduduki kembali lahannya di Tol Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/7).

Pengambilan alih kembali lahan tersebut disebabkan keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan jawaban permohonan yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jawaban ini berisi tentang pemberian penjelasan terhadap putusan perkara pengadaan tanah Tol Reformasi Makassar atas nama Intje Koemala ke MA tertanggal 18 Agustus 2016.

Dalam kutipan suratnya bernomor 1572/PAN/HK.01/5/2017 menegaskan bahwa MA tidak dapat memberikan jawaban atau pandangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait dengan putusan pengadilan ataupun perkara yang sedang ditangani atau potensial menjadi perkara di pengadilan.

Disebutkan bahwa pendapat hukum MA hanya diberikan oleh majelis hakim dalam putusan yang mengadili perkara pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan badan-badan peradilan di bawahnya yang dipandang tidak benar dan tidak adil. "Alasan pihak Kementerian PUPR terakhir masih menunggu fatwa tentang kejelasan pembayaran. Setelah jawaban MA keluar, Kementerian malah tidak peduli dan terkesan tidak mau membayar hak kami," tutur kuasa pendamping hukum ahli waris pemilik lahan, Andi Amin Halim Tamatappi.

Ia menyayangkan sikap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pimpinan Kementerian PUPR tidak mematuhi hukum dan merampas hak warga miskin dan terkesan terus menghindar dari persoaaln tersebut mengingat masalah ini sudah berlangsung 17 tahun lamanya. "Padahal, jelas dalam amar putusan di tingkat peninjauan kembali yang diputuskan MA, tepatnya putusan MA nomor 117/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tegas menolak permohonan PK yang diajukan oleh Kementerian PUPR dan memerintahkan agar segera membayar sisa uang ganti rugi lahan senilai Rp 9 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Denny Abiyoga mengatakan, pihaknya mendampingi warga dan membantu ahli waris pemilik lahan agar mendapatkan haknya dalam hal ini sisa uang ganti rugi lahannya yang dibebaskan menjadi Tol Reformasi Makassar sejak 2001. "Kami perlu luruskan ini bukan aksi penutupan tol, melaikan aksi mengambil kembali lahan milik ahli waris yang dimanfaatkan sebagai tol sementara uang ganti ruginya tidak dibayar penuh dan hanya dibayar sepertiga. Oleh karena itu, mereka menagih hak," tegasnya.

Menurut dia, total lahan milik ahli waris yang dimanfaatkan sebagai Tol Reformasi Makassar seluas 12 hektare. Lahan yang baru terbayarkan oleh Kementerian PUPR seluas lebih dari 2 hektare. "Sisa pembayaran lahan yang belum dibayarkan itu senilai lebih dari Rp 9 miliar. Sementara itu, yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 sepertiga lahan seluas lebih dari 2 hektare senilai leb ih dari Rp 2,5 miliar," papar Denny.

Ia menegaskan, selama Kementerian PUPR tidak menyerahkan uang sisa ganti rugi lahan kepada ahli waris, GAM dan warga akan tetap bertahan sampai titik darah penghabisan. "Kami akan tetap bertahan sampai sisa uang ganti rugi yang merupakan hak ahli waris ada di tangan. Selama itu tidak ada, kami akan tetap duduk di atas lahan yang dimanfaatkan sebagai tol," kata dia lagi.

Hingga Rabu (19/7), puluhan polisi berada di lokasi aksi dan berencana melakukan tindakan refresif dengan cara membubarkan paksa. Akibat pemblokiran tol tersebut, Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo macet total. (yps/ant)

Berita terkait