Agun Akui Terima Honor dari Irman

Berkenaan dengan fakta saya menerima uang sebagai narasumber Rp 5 juta, saya ingin menyatakan saya sering menerima uang sebagai nara sumber
Mantan Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunanjar mengaku, sebagai honor nara sumber, ia sering menerima pemberian uang. Namun politisi Golkar ini membantah telah menerima uang bancakan dari E-KTP yang merugikan negara lebih dari 2 triliun. (Foto: Nhn)

Jakarta, (Tagar 2/10/2017) - Mantan ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar Agun Gunandjar diduga turut menerima honor sebagai nara sumber yang berasal dari uang yang dititipkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

"Pak Agun menjadi nara sumber, saya diminta Pak Dirjen yang meminta kuitansi resmi dan memang resmi menjadi nara sumber dalam dialog interaktif," papar pensiunan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemenagri 2002-2013 Suciati dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/10).

Suciati menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

"Saya menyerahkan langsung, beliau (Agun) diminta sebagai nara sumber di dialog di Metro TV, lalu dia (Pak Irman) menyerahkan ke bapak (Agun) langsung kalau untuk Pak Menteri dan Bu Sekjen tidak langsung tapi lewat ajudan hanya tanda tangan mereka langsung di kuitansi," tambah Suciati.

Menurut Suciati, uang itu berasal dari 73.500 dolar AS yang diberikan Irman dan diminta Irman agar ditukar uang rupiah.

"Itu uang dari Pak Irman, bukan dari DIPA karena Pak Irman meminta agar saya membuat kuitansi dan menyerahkannya ke bendahara dari uang 73.500 dolar AS yang ditukarkan itu," ungkap Suciati.

Meski sempat membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari diskusi "Talkshow" tersebut. Namun, di akhir persidangan Agun pun akhirnya mengakui bahwa ia menerima honor tersebut.

"Berkenaan dengan fakta saya menerima uang sebagai narasumber Rp 5 juta, saya ingin menyatakan saya sering menerima uang sebagai nara sumber karena saya memang narasumber hampir sejak menjadi anggota dewan, mungkin itu bisa saja terjadi sebagai narasumber tapi konteks menerima E-KTP, saya tegas mengatakan tidak menerima. Terhadap Ari dan Hambali betul staf saya tapi sampai detik ini keduanya tidak pernah melapor menerima uang dari ibu Suci," ungkap Agun.

Agun Gunandjar Sudarsa dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebut menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS saat menjadi anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR dari anggaran E-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu. (sas/ant)

Berita terkait
0
Menlu Blinken Sebut G7 Bertekad Dukung Ukraina
Menlu Blinken, 24 Juni 2022, menegaskan kelompok negara-negara industri maju (G7) bertekad melanjutkan dukungan mereka pada Ukraina