Advokat Papua Veronica Koman Kebal Hukum

Veronika Koman tidak dapat ditindak pidana maupun perdata apabila sedang menjalankan provesinya sebagai advokat Papua. Seperti apa langkah Polisi?
Veronica Koman memakai baju berwarna biru tua (di tengah) berfoto bersama orang Papua. (Foto: Twitter/@VeronicaKoman)

Jakarta - Sejak tahun 2018, Veronica Koman diketahui menjadi kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua, sehingga tindakannya dalam menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitas.

Dalam ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat menyatakan, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.

43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata.

Meneruskan catatan Antara, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, bahkan di luar persidangan pun tidak dapat dituntut, baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya.

Sebanyak empat cuitan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Veronica Koman, yang menginformasikan kejadian saat aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sejumlah aktivis HAM tidak mengandung unsur provokatif.

"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Manyoal cuitan Veronica yang dipersoalkan Polda Jatim, Damar menyebutkannya satu persatu. Pertama, “mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura” pada 18 Agustus 2019. Kedua, “momen polisi mulai tembak asrama Papua” pada 17 Agustus 2019.

Ketiga, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa". Terakhir, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" pada 19 Agustus 2019.

“Jadi ini berdasarkan kepolisian, kemudian kami cek di Twitter dari Vero," ucap Damar.

Sebagai bukti, para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan flashdisc berisi cuitan itu, laporan serta foto.

Seluruh data dan cuitan Veronica, lanjutnya, diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.

Saat solidaritas pembela aktivis HAM beramai-ramai datang meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam malah mempertanyakan cuitan yang disebut polisi bernada provokatif, sehingga belakangan menyebabkan kericuhan yang panjang di Bumi Cenderawasih. []

Berita terkait
Veronica Koman Tersangka, Aktivis HAM Terancam
Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka oleh kepolisian menjadi ancaman bagi aktivis HAM lain.
Keberadaan Veronica Koman Sudah Diketahui
Polda Jawa timur sudah mengetahui posisi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Veronica Koman Leo.
Veronica Koman Mendapat Pembelaan dari Komnas HAM
Setelah Amnesty Internasional Indonesia, giliran Komnas HAM memberikan pembelaan kepada Veronica Koman yang harusnya dilindungi melebihi negara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.