Advokat Fahira Idris Harap Polisi Tak Salah Sasaran

Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, Aldwin Rahadian berharap Bareskrim minta klarifikasi pelapor sebelum pemanggilan.
Kuasa Hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2020. (Tagar/R. Fathan).

Jakarta - Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, Aldwin Rahadian mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya meminta klarifikasi pelapor terlebih dahulu sebelum memanggil kliennya.

"Saya enggak ngerti, lapor tangal 1 di Polda Metro Jaya, harusnya kan diklarifikasi dulu pelapor dan sebagainya. Tiba-tiba ini naik ke Bareskrim, terus langsung ngundang klarifikasi dari yang bersangkutan (Fahira Idris) Harusnya pelapor dulu," kata Aldwin di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Baca juga: Fahira Idris Batal Penuhi Panggilan Bareskrim

Jangan sampai ini salah sasaran, salah ini.

Kendati demikian, Aldwin enggan berprasangka buruk terhadap pihak kepolisian. Dia menduga aparat sudah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak pelapor.

"Mudah-mudahan, kalau saya berhusnuzon saja. Kalau kepolisian tentu melakukan klarifikasi terhadap pelaporan dan memang seharusnya begitu. Jangan sampai ini salah sasaran, salah ini," ucap dia.

Adapun Fahira Idris sebagai pihak terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2020. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut lantaran di waktu yang sama memiliki tugas sebagai anggota dewan.

Baca juga: Fahira Idris Bakal Laporkan Muannas Alaidid

Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020. Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

"Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas (organisasi masyarakat), kedudukanya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya. Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat, ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat," kata Muannas dalam rilis persnya yang diterima Tagar, Senin, 2 Maret 2020.

Laporan Muanas itu pun terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. []

Berita terkait
Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Anggota DPD Fahira Idris hadiri sidang demonstran pembawa bendera Dede Lutfi Alfiandi.
Ade Armando Pertanyakan Motif Fahira Idris
Akademisi Ade Armando mempertanyakan motif Fahira Idris melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait kasus meme Joker Anies Baswedan.
Fahira Idris Dicecar Soal Kasus Joker Ade Armando
Anggota DPD RI Fahira Idris diperiksa polisi dengan 13 pertanyaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 November 2019.
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.