Adilkah? Vonis 5 Tahun Iptu Mahmuda Cs dari Tuntutan 10 Tahun Penjara

Iptu Mahmuda bersama Anton alias Jarwo, M Arief dan Junaidi yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta
Polisi bandar obat terlarang divonis ringan. Iptu Mahmuda dan rekannya dijatuhi vonis setengah dari tuntutan jaksa dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis carnophen atau popoler disebut PCC. Polisi yang tak patut ditiru kelakuannya ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. (Adm)

Banjarmasin, (Tagar 27/2/2018) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali memberi keringanan dalam vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa bandar dan kepemilikan 7,3 juta pil carnophen alias obat-obatan terlarang dalam sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin, Senin (26/2).

Terdakwa yakni oknum anggota Polda Kalsel, Iptu Mahmuda bersama Anton alias Jarwo, M Arief dan Junaidi yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah.

Putusan hakim yang diketuai Heri Susanto didampingi dua hakim anggota, Rosmawati dan Vonny Trisaningsih-yang digantikah hakim pengganti Yusuf Pranowo menjatuhkan vonis lebih ringan. Vonis ‘belah semangka’ kembali diberikan majelis hakim dengan masing-masing hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis hakim juga sependapat bahwa empat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Fahrin Amrullah mengaku pikir-pikir. Sementara, kuasa hukum tiga terdakwa, Fauzan Ramon juga mengatakan hal serupa.

Sebelumnya, Fauzan Ramon meminta agar majelis hakim juga mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya karena empat terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta mengakui perbuatannya. Agenda sidang dengan pembacaan amar putusan atas perkara yang menghebohkan publik Banjarmasin itu sempat tertunda tiga kali.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus kakap bandar obat-obatan terlarang ini bermula dari penggerebekan dan penangkapan dari Unit Resmob Polda Kalsel pada Minggu (8/10/17).

Dari tempat itu, disita 366 koli paket kiriman yang diangkut sebuah truk dari Jakarta, kemudian menyeberang ke Banjarmasin, menumpang ferry roro dari Surabaya, Jawa Timur. Hasil perhitungan, 366 koli itu berisi 7.320.000 butir pil zenith atau carnophen.

Sang oknum polisi, Iptu Mahmuda, diduga sebagai otak dan backing peredaran obat-obatan berbahaya, dengan pemesan adalah Anton alias Jarwo, bersama anak buahnya di sebuah ruko Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin. (adm)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina