Jakarta – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI menyatakan turut melindungi kepentingan operator seluler dalam program subsidi kuota yang akan digulirkan oleh pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat operator seluler juga merupakan warga negara yang patut dilindungi.
“Operator ini menjadi pihak yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melaksanakan pelayanan publik sehingga masuk dalam ranah pengawasan Ombudsman,” ujarnya dalam webinar yang diadakan Tagar, Senin, 8 September 2020.
Dalam catatannya,terdapat beberapa poin strategis dalam rencana kerja pemerintah dan swasta tersebut yang berpotensi menimbulkan merugikan bagi penyedia jasa seluler. Salah satu yang dia soroti adalah soal selisih tarif kuota yang menjadi objek transaksi.
“Kami mencermati pemerintah mematok tarif beli dari operator sebesar Rp 1 per MB. Sementera rata-rata harga pasar yang ditawarkan oleh operator berada di kisaran Rp 5,5 per MB. Melalui penurunan harga ini, sebenarnya siapa yang memberi subsidi, pemerintah atau operator,” tuturnya.
Alvin khawatir, apabila operator tetap mendapat mandatori untuk ikut dalam program pemerintah maka akan membebani kinerja keuangan perusahaan.
“Kami telah mendata bahwa dari lima operator besar di Tanah Air hanya ada dua operator yang masih membukukan laba. Nah dari dua tersebut, yang satu ini bisa laba karena menjual tower yang dimiliki senilai Rp 1,5 triliun,” paparnya.
Dengan kondisi demikian, Alvin lalu mempertanyakan apakah realistis untuk ‘memaksa’ operator menjual kuota sebesar Rp 1 per MB kepada pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana memberikan subsidi kuota internet kepada pengajar dan peserta didik di seluruh Indonesia sebagai konsekuensi penyelenggaraan kegiatan belajar jarak jauh (PJJ).
Dalam pemaparan di depan DPR beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 9 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 7,2 triliun yang rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2020.
Kemudian, sebanyak Rp 1,7 triliun ditujukan untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.