Adat Larang Damkar Masuk, 105 KK Tak Tertolong

Gara-gara mobil pemadam kebakaran (damkar) dilarang oleh adat, puluhan rumah di permukiman kawasan Baduy di Kabupaten Lebak, Banten hangus terbakar.
Kebakaran di Baduy. (Foto: dokumentasi tagana banten)

Lebak, (Tagar 24/5/2017) – Gara-gara mobil pemadam kebakaran (damkar) dilarang oleh adat, puluhan rumah di permukiman kawasan Baduy di Kabupaten Lebak, Banten hangus terbakar hingga rata dengan tanah. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun 105 kepala keluarga (KK) kehilangan rumah akibat kebakaran dan diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami menerima laporan sekitar 85 rumah dan "leuit" atau lumbung padi hangus terbakar. Petugas pemadam kebakaran tidak melakukan evakuasi pemadaman, sebab kawasan Badui tidak bisa dilintasi berbagai angkutan akibat larangan adat setempat,” kata Camat Leuwidamar Kabupaten Lebak Endi Suhendi di Lebak, Rabu (24/5).

Disebutkan, saat ini warga yang rumahnya terbakar terpaksa mengungsi ke tenda yang disediakan oleh Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD). Sebagian lainnya tinggal bersama kerabat keluarga yang selamat dari amukan "si jago merah", karena selain tempat tinggal, perabotan rumah tangga hingga uang dan "rumah leuit" atau tempat menyimpan gabah juga terbakar.

Kebakaran di permukiman kawasan Badui itu, tepatnya di Kampung Cisaban RT 02 RW 06, Desa Kanekes, Leuwidamar diduga dari tungku tempat memasak di salah satu rumah warga. Kemungkinan api di dalam tungku ditinggal pemiliknya sehingga bara api menjalar ke kayu bakar yang posisinya berdekatan dengan tungku dan tidak ada satupun yang bisa diselamatkan.

“Saya kira kebakaran di kawasan Badui seringkali karena kebiasaan mereka menyimpan kayu bakar di atas tungku. Bila mereka lupa mematikan bara api dalam tungku dipastikan api menjalar ke kayu bakar itu,” kata Camat yang saat ini mengutamakan penanganan warga korban kebakaran agar tidak kelaparan maupun terjangkit penyakit. (Rif/Ant)

Berita terkait