Ada yang Kenal? Ini 27 Balon DPD yang Daftar ke KPU, 3 Incumbent

Mengacu pada pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibutuhkan syarat dukungan minimal 5.000 untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta. Dan Provinsi Jateng, jumlah penduduk yang masuk di DPT mencapai lebih dari 27 juta.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, sebenarnya hingga tengah malam tadi ada 29 orang yang mendatangi kantornya untuk mendaftar sekaligus menyerahkan bukti dukungan. Hanya saja, dua pendaftar ditolak lantaran syarat dukungan tak sesuai. (Agus)

Semarang, (Tagar 27/4/2018) – Batas waktu pengumpulan syarat dukungan untuk mendaftar sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Jateng ditutup Kamis (26/4) pukul 24:00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat ada 27 bakal calon (balon) yang daftar, tiga diantaranya balon DPD RI incumbent.

“Dari puluhan tadi, incumbent ada tiga, yakni Bambang Sadono, GKR Ayu Koes Indriyah dan Denty Eka Widi Pratiwi,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo di Semarang, Jumat (27/4).

Ke- 27 balon DPD RI asal Jateng tersebut adalah Ahmad Niam Syukri, Mujiburrohman, Agus Mujayanto, Denty Eka Widi Pratiwi, Naibul Umam Eko Sakti, GKR Ayu Koes Indriyah, Bambang Sutrisno, Bambang Sadono, Kholison, Abdul Kholik, Muh Mahsun, Muchtar Lutfi, Budi Yuwono, Casyitha Arriwi Kathmandu, Darwito, Rojih, Muqoddam, Cholil, Joko Juli Prihatmoko, Taraf Kurniawan, Wargiyati, Awigra, Jamun, Solehin, M Abdul Rohim, Siti Alfiyaturrohmaniyah, Filly Yanuar Mulyana, M Basri Budi Utomo.

Joko mengatakan sebenarnya hingga tengah malam tadi ada 29 orang yang mendatangi kantornya untuk mendaftar sekaligus menyerahkan bukti dukungan. Hanya saja, dua pendaftar terpaksa ditolak lantaran syarat dukungan tidak sesuai peraturan perundangan yang ditetapkan.

Mengacu pada pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibutuhkan syarat dukungan minimal 5.000 untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta. Dan Provinsi Jateng, jumlah penduduk yang masuk di DPT mencapai lebih dari 27 juta. Sehingga balon DPD harus menyerahkan dukungan berupa E-KTP atau surat keterangan domisili Jateng paling sedikit atau lebih dari 5.000 lembar.

Selain itu, persebaran dukungan minimal separuh dari kabupaten/kota yang ada di Jateng, yakni tersebar di 18 kabupaten/kota. “Keduanya adalah Syaifur Rohman dan Bin Subiyanto. Syarat dukungan dari keduanya tidak memenuhi ketentuan tersebut,” sambung Joko.

Joko menambahkan, sesuai PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, proses selanjutnya adalah penelitan administrasi bukti dukungan yang telah diserahkan balon. 

Penelitian meliputi kelengkapan dan persebaran. Juga dengan potensi kegandaan dukungan. Selain kami cek lewat SIPPP (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) kami juga lihat hardcopy-nya. Kami teliti sampai 10 Mei mendatang,” bebernya.

Tahapan berikutnya adalah masa perbaikan mulai 11 – 18 Mei 2018, bagi balon yang syarat dukungan maupun syarat lain ada yang kurang. Dan kemudian pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota atas syarat dukungan. (ags)


Berita terkait