Jakarta - Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengatakan pil Xanax yang dimiliki kliennya berdasarkan resep rokter. Sebab itu ia yakin selebritis yang baru saja melahirkan itu tidak bersalah terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Kami menyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat tersebut dan tidak ada kesengajaan maupun niat jahat atas kepemilikan barang tersebut," kata Arjana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis 6 Agustus 2020.
Kami berkeyakinan pembelaan saat di persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik.
Menurut Arjana, pil Xanax yang dibeli berdasarkan resep dokter dikategorikan tindakan legal. Ia yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim akan berkeyakinan yang sama saat sidang digelar setelah dakwaan Vanessa di Kejari Jakarta Barat selesai.
"Sehingga kami berkeyakinan pembelaan saat di persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik," tutur dia.
Vanessa Angel diamankan bersama suaminya Bibi Ardiansyah, dan asistennya CL dari kediamannya di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020.
Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan barang bukti 20 butir pil Xanax atas kepemilikan Vanessa Angel. Pemain sinetron itu mengaku mendapatkan Xanax dari dokter sekaligus eks pengacaranya.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang setelah 7 jam menjalani pemeriksaan. Sedangkan Suami dan asistennya berstatus saksi.
Pada Kamis 6 Agustus 2020, berkas perkara Vanessa Angel telah lengkap alias P21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.
Permohonannya menjadi tahanan kota Vanessa Angel juga dikabulkan Kejari Jakarta Barat. "Adapun jadi pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar saat dihubungi, Kamis 6 Agustus 2020.
Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana setelah Kejari Jakarta Barat selesai menyusun dakwaan. Artis yang sempat terjerat kasus prostitusi onlie itu dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.