Ada Kondom, Kompak Janda dan Duda Pesta Sabu di Aceh

Kompak, polisi menangkap sepasang kekasih yang berstatus janda dan duda di Aceh yang sedang asyik mengisap sabu.
Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih yang usai isap sabu, di Lampulo, Banda Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Banda Aceh menangkap dua pelaku yang terlibat pesta sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Sabtu, 7 Maret 2020 malam.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah EL, 34 tahun dan MA, 39 tahun. Belakangan diketahui, keduanya merupakan sepasang kekasih berstatus duda dan janda.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.

“Kedua tersangka merupakan warga Banda Aceh, mereka ditangkap di sebuah rumah yang disewakan oleh MA kawasan Lampulo Banda Aceh,” kata Boby dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 8 Maret 2020.

Ia menjelaskan, selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api. “Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka baru saja mengkonsumsi sabu,” tutur Boby.

Kata Boby, dari pengembangan yang dilakukan, setelah berpesta sabu kedua pelaku berencana akan melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, rencana tersebut gagal karena keduanya lebih dulu ditangkap oleh petugas.

"Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap,” ujarnya.

Boby menjelaskan, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku EL mengaku membeli sabu pada seorang pria berinisial SE pada Sabtu, 7 Maret 2020 di kawasan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

“Sabu yang dibeli dari SE senilai 200 ribu,” kata Boby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kedua tersangka beserta dengan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Boby. []

Berita terkait
Pemerkosa Gadis Bisu di Aceh Mengaku Difitnah
Hingga saat ini tersangka pemerkosa gadis tunarungu di Aceh mengaku dirinya difitnah.
Karena Masker, Polisi Sidak Sejumlah Apotek di Aceh
Polisi melakukan pemeriksaan di sejumlah apotek di Aceh terkait adanya isu penimbun masker akibat virus corona.
Bus Kurnia Terbakar Saat Angkut Penumpang di Aceh
Bus Kurnia ludes terbakar saat membawa belasan penumpang di lintasan Medan - Banda Aceh
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.