Ada Apa Gubsu Undang DPRD, Dinner di Hotel Berbintang?

Undangan yang masuk melalui WhatsApp pribadi itu menurut dugaan sebagai bujukan atas gagalnya pengesahan Ranperda APBD P 2019.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pimpinan fraksi dan anggota di DPRD Sumatera Utara disebut-sebut diundang oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk makan malam bersama di salah satu hotel berbintang di Kota Medan.

Undangan itu tersebar dan sesuai jadwal digelar pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

Mendapati undangan itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengaku heran. Karena menurut dia ini adalah politik dinner dan diduga diinisiasi oleh pimpinan dewan.

Undangan yang masuk melalui WhatsApp pribadinya itu menurut dugaan Sutrisno sebagai bujukan atas gagalnya pengesahan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.

"Acara tersebut sepertinya diinisiasi Pimpinan DPRD dan dikerjakan oleh Sekretaris DPRD. Pimpinan fraksi diminta untuk hadir bersama anggota melalui komuniasi telepon seluler. Makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA 2019 gagal," ucap Sutrisno, Sabtu 31 Agustus 2019.

Jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur Edy Rahmayadi dan DPRD. Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA 2019 diyakini sebagai salah satu alasan terjadinya dinner.

Keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD-P TA 2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 97 Ayat (5), apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota. Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut," kata Sutrisno.

Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan ke dua pada September 2019. Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA 2019.

Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar

Pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan. Konsultasi ke Kemendagri, surat dari Kemendagri pun tidak dapat mengubah hal yang diatur dalam PP.

"Ada keinginan dari oknum pimpinan dan anggota DPRD untuk menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan bersama APBD-P TA 2019 dan APBD TA 2020 sebelum 16 September 2019. Keinginan ini diduga sebagai ajang deal dari para oknum yang ingin mendapat keuntungan pribadi atau kelompok. Berbagai fakta yang memperkuat itu sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan," tegas dia.

Dinamika hubungan Gubernur dan DPRD selalu hangat, terutama menyangkut pembahasan APBD. Namun semua belum lupa, bagaimana pertemuan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Sari menjadi salah satu sumber masalah yang lalu.

"Kita tidak mau, dinner di Grand Aston Hotel juga suatu saat menjadi materi pertanyaan dari lembaga yang membuat lutut gemetar. Pimpinan DPRD dan Gubernur tidak perlu khawatir terkait pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020. Kami meyakini bahwa pembahasan APBD 2020 juga masih dapat dikejar pasca 16 September 2019. Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak perlu menciptakan ketakutan, seakan-akan kalau Ketua DPRD dari PDI Perjuangan akan mengalami kebuntuan. Sepanjang kepentingan orang per orang, kelompok dapat dikesampingkan, niscaya hubungan antara Gubernur dan DPRD akan klop," kata Sutrisno.

Kemudian, dia meminta agar Gubernur lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan. Sebab, memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik.

Ada banyak informasi yang salah, bahkan cenderung diputarbalikkan oleh oknum-oknum yang ingin membuat hubungan Gubernur dan DPRD selalu panas.

"Gubernur sebagai Panglima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, harus mengambil langkah-langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum-oknum yang mendapat manfaat dari disharmoni itu. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar," tandasnya.

Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman ketika diwawancarai wartawan melalui selularnya belum berhasil. Meskipun nomor selularnya aktif. Pesan singkat WhatsApp juga tidak berbalas.[]

Berita terkait
Undang Edy Rahmayadi, GMKI Cabang Medan Nodai Perjuangan
Rencana Diskusi Publik GMKI Cabang Medan yang mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dianggap menodai perjuangan.
Gubsu Edy Rahmayadi Lepas Karnaval Budaya di Medan
Gubsu Edy Rahmayadi melepas karnaval budaya Festival Pesona Lokal Medan 2019 di Lapangan Merdeka Medan.
Didemo, Edy Rahmayadi Sebut Dirut Bank Sumut Tunggu OJK
Puluhan mahasiswa melakukan aksi di kantor gubernur Sumut. Ini isi tuntutannya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu