Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS WATCH Timboel Siregar menyatakan pihaknya menolak kehadiran Kepmensos No. 92 Tahun 2021 ini yang mengeluarkan dengan sangat besar jumlah orang miskin, sekitar 9 juta dari program JKN. Belum lagi nanti hasil verifikasi 12.633.338 jiwa oleh Pemda yang akan menurunkan kepesertaan orang miskin di Program JKN.
"Bahwa Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh Pemerintah. Bila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan Kesehatan," kata Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 September 2021.
"Rakyat miskin akan sangat sulit mendapatkan pelayanan Kesehatan karena tidak lagi dijamin pembiayaannya oleh JKN. Ini ketidakadilan bagi rakyat miskin," sambungnya.
Timboel menjelaskan bahwa Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya. juga bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan.
"Kepmensos 92 ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945. Pemerintah harus mematuhi ketentuan Pasal 28H ayat (3) yang menjamin Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat," ujarnya.
Bahwa Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh Pemerintah. Bila banyak rakyat miskin dikeluarkan dari program JKN maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang termarjinalkan dalam pelayanan Kesehatan.
BPJS Watch meminta Menteri Sosial mematuhi semua ketentuan di atas juga diimbau untuk melakukan perubahan data dengan memastikan ada proses penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara obyektif.
"Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN," katanya.
Ditegasakan dia, Kepmensos no. 92 Tahun 2021 tersebut tidak didasarkan pada data-data obyektif berdasarkan proses pendataan yang benar di lapangan. "Apa benar 9 jutaan masyarakat miskin yang akan dikeluarkan dari master file BPJS Kesehatan adalah orang-orang yang sudah mampu dan tidak layak lagi dapat PBI? Menurut saya ini tidak benar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini dan ekonomi belum pulih," katanya.
"BPJS Watch mendesak dan meminta Menteri Sosial segera mencabut Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini dan patuhi saja regulasi yang ada berdasarkan pendataan yang benar dan data yang obyektif," katanya.[]
Baca Juga:
- Kemensos Lanjutkan Bansos untuk Masyarakat
- Bansos Kemensos di Kabupaten Kendal Sudah Tersalurkan 99,9 %
- Kemensos Berikan Penghargaan Atlet Paralimpiade Tokyo 2020
- Terima Bantuan Motor Roda Tiga dari Kemensos, Sucipto: Alhamdulillah untuk Lancarkan Pekerjaan Saya