Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengompilasi informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia.
"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Awi Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 Polda.
Baca juga: Penyaringan Data Penerima Bansos Jabar Tahap II
Awi mengatakan dari total 102 kasus, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangani kasus paling banyak tinggi sebanyak 38 kasus. Disusul Polda Jawa Barat (Jabar) sebanyak 18 kasus, dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 9 kasus.
"Polda Riau sebanyak 7 kasus, Polda Jatim dan Polda Sulsel sebanyak 4 kasus, Polda Sulteng, Polda NTT, dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus, Polda Sumsel dan Polda Malut masing-masing sebanyak 2 kasus," ucap Awi.
Sementara, kata Awi, Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar dan Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak 1 kasus.
"Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar," kata dia.
Baca juga: Dianggap Rasis, PSI Minta Polri Panggil Tengku Zul
Awi melanjutkan, besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan assasment. Jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil, maka akan dikedepankan kepada APIP-nya atau inspektorat yang menganinya. []