Acungkan 2 Jari saat Hari Kerja, Anies Baswedan Dilaporkan GNR ke Bawaslu RI

Jika dibiarkan, GNR menilai perilaku Anies akan menjadi preseden buruk bagi Kepala Daerah di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta (Tagar 18/12/2018) - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawasan Pemilu RI Jakarta, Selasa (18/12).

Adapun laporan yang dilayangkan GNR berkaitan adanya dugaan berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui Anies melakukan hal tersebut ketika hadir di Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor, Jawa Barat pada Senin (17/12).

"Hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya, dia ke Sentul yang notabenenya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Juru bicara GNR Agung Wibowo di Bawaslu RI, Selasa (18/12).

Agung mengatakan Anies telah melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1.

"Setelah membaca Undang-Undang Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 pasal 281 ayat 1, dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ucap Agung.

Agung berharap Bawaslu bertindak cepat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies. Minimal, kata Agung, memberikan peringatan tegas kepada Anies agar tidak berkampanye saat masa kerja.

"Kepada Bawaslu bahwa ini ada sebuah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik (Anies)," ujarnya.

Menurut dia, sebagai pejabat publik Anies sudah memberikan contoh negatif terhadap masyarakat. Ketika hal ini dibiarkan, lanjut Agung, 

"Kita ini negara hukum, patuhilah itu. Jangan sampai guru kencing berdiri murid kencing berlari itu loh. Jangan dkicontohkan hal buruk terhadap masyarakat kita. Kepala Daerah mana pun juga nanti ketika ada proses seperti ini harus mengikuti peraturan yang sudah ditentukan," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut,  Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies pada Konfernas Partai Gerindra.

"Saya belum lihat, nanti saya cek," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

Saat ini pihak pelapor masih mengurus pelaporan tersebut ke Bawaslu. Nantinya Bawaslu akan menilai apakah pelaporan tersebut sudah memenuhi syarat dan memenuhi bukti yang kuat.

Berita terkait
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.