Abu Janda vs Facebook, David Melawan Goliath

Mampukah Permadi Arya alias Abu Janda menundukkan keangkuhan perusahaan raksasa Facebook yang telah semena-mena menuduhnya Saracen?
Permadi Arya atau Abu Janda (kanan) bersama tim kuasa hukumnya di kantor Facebook di Jakarta, Jumat (8/2/2019). (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Jakarta, (Tagar 8/2/2019) - Kuasa hukum Permadi Arya, Finsensius Mendrofa mengancam pihak Facebook. Bila dalam empat hari ter tanggal 8 Februari 2019 somasi diterima, namun page Facebook Abu Janda dan akun Permadi Sastra Dinata tak kunjung diaktifkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Selain itu, Finsensius juga menuntut pihak Facebook untuk mengklarifikasi serta meminta maaf ke publik, atas tuduhan yang telah dilayangkan kepada kliennya, Abu Janda, terkait bagian dari Saracen.

“Kita di kantor Facebook Indonesia untuk melayangakan somasi, ini adalah peringatan. Kita meminta kepada Facebook untuk mengaktifkan kembali akun Facebok Permadi dan page Facebook Ustaz Abu Janda dalam waktu empat hari. Sekaligus meminta maaf kepada klien kami atas tuduhan yang tidak benar. Kami secara tegas menyampaikan bahwa Permadi tidak terlibat dalam sindikat Saracen,” ucap Finsensius saat diwawancarai Tagar News di Capital Place, Jakarta, Jumat (8/2).

Baca juga: Surat Cinta Abu Janda untuk Mark Zuckerberg

Untuk itu kantor hukum FMP telah menyiapkan pasal berlapis guna menjerat Facebook atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang mendera Abu Janda. Finsensius melanjutkan, dalam kasus ini ia juga memasukkan delik Undang-Undang perlindungan konsumen, perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata, serta UU ITE, karena isu Abu Janda terlibat Saracen tersebar melalui informasi elektronik.

“Ini kena UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, ada 6 poin yang diatur hak perlindungan konsumen. Kemudian menuntut Facebook bila tidak kooperatif dengan pasal 1365 KUHP, itu perbuatan melawan hukum perdata. Kemudian pasal 310, 311 KUHP pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat terkena pidana. Lalu, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE, karena ini disampaikan melalui ITE atau melalui informasi elektronik,” urainya.

Abu JandaPengumuman di kantor Facebook Jakarta. (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Maka itu ia berharap Facebook dapat bersikap kooperatif sesuai tenggat waktu yang terdapat di dalam somasi. Bila tidak menyepakati juga, ia melanjutkan, tentu akan ada konsekuensi hukum yang berjalan. Finsensius menekankan bahwa kasus ini terdapat di ranah kedaulatan hukum Indonesia.

“Apabila Facebook tidak kooperatif selama empat hari ini, kita langsung mengambil langkah hukum. Baik itu gugatan perdata dengan tuntutan 1 triliun rupiah, dan juga laporan polisi, karena ini ada unsur pencemaran nama baik dan fitnah kepada klien kami. Dan ini akan kami buktikan, karena ini masalah kedaulatan hukum di Indonesia,” paparnya.

“Karena klien kami pengikutnya 500.000 orang itu di page saja. Belum lagi yang mengenal dia ini sebagai aktivis media sosial yang anti teroris dan anti radikalime. Jadi, itu jauh dari tuduhan Facebook terhadap klien kami yang tidak terlibat Saracen. Maka itu, kami sangat memberi atensi terhadap kasus ini,” sambungnya.

Sementara itu, Permadi Arya menuturkan kasus yang menderanya saat ini ia ibaratkan seperti ‘David melawan Goliath’. Meski begitu, ia mengaku optimis dan siap tempur guna memulihkan kembali akun medsos miliknya yang diblokir oleh korporasi raksasa asal Negeri Paman Sam. Ia menambahkan, bila Facebook tak kooperatif dalam kasus ini, siap-siap saja gelontorkan dana 1 triliun seperti yang ada dalam gugatan.

“Ya, kalau Facebook tidak kooperatif, siapkan duit satu triliun. Itu saja sih, karena ini puluhan pengacara di belakang saya kita siap tempur. Meskipun ini kayak David vs Goliath. Kita melawan perusahaan korporasi raksasa Amerika,” ujar Permadi.

“Tapi ini masalah kedaulatan negara juga. Saya WNI melawan kesewenang-wenangan asing, dan ini tuduhan serius yang menuduh saya bagian dari Saracen. Pokoknya, intinya, Facebook akan membayar bagaimana pun caranya. Entah bayar uang, entah bayar apa, karena ini di bawah hukum RI. Kita bukan kasus di Amerika, kita berkasus di Republik Indonesia. Jadi jangan macam-macam sama yang punya rumah,” kata dia. []

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.