Abu Janda Minta Maaf ke Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto

Abu Janda mendatangi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto. Ini tujuannya.
Saat Abu Janda sungkem dengan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto Cak Nanto, untuk meminta maaf soal cuitan Islam arogan. (Foto: dok. www.muhammadiyah.or.id)

Jakata - Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda mendatangi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto.

Kedatangan Abu Janda untuk meminta maaf soal cuitan 'Islam arogan' yang dia tulis di akun Twitternya dan kini dia dipolisikan atas cuitannya tersebut.

Abu Janda mendatangi rumah Cak Nanto pada Sabtu 6 Februari 2021. Dari foto yang diunggah di halaman resmi Muhammadiyah, keduanya disebut berada di teras rumah Cak Nanto.

Sebagai sesama muslim tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan, biarkan hukum tetap berjalan.

Abu Janda yang menggunakan kemeja dan blangkon, sungkem kepada Cak Nanto yang mengenakan baju kaus. Cak Nanto menyebut telah memaafkan Abu Janda. Tapi, PP Pemuda Muhammadiyah tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

"Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur terlalu jauh terhadap proses hukum itu, tetapi hanya meminta asas keadilan dan proses hukum yang transparan sehingga memberikan penjelasan apa yang dimaksud apakah ada niat yang jahat, apakah ada upaya yang memang mau mendiskriminasikan agama kita, tentunya itu akan menjadi catatan perjalanan bangsa ini," tutur Cak Nanto di depan Permadi Arya, yang dikutib Tagar dari halaman resmi Muhammadiyah, Minggu 7 Februari 2021.

"Sebagai sesama muslim tentunya penjelasan, permohonan maaf tentu menjadi kewajiban sebagai sesama muslim untuk memaafkan itu semua. Tapi karena ini sudah masuk ke ranah hukum, kepolisian, saya kira pihak kepolisian, hukum tetap berjalan dan semoga berdasarkan fakta dengan kejujuran dan keadilan yang diputuskan," sambungnya.

Cak Nanto pun berpesan ke Abu Janda agar mengutamakan pesan damai dan mencerahkankepada masyarakat ketimbang membuat provokasi dan kegaduhan di masyarakat.

"Saya hanya bisa memberikan saran semoga kita bisa melahirkan Islam yang sejuk dan memberikan ketenangan serta kebahagiaan bagi sesama ummat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi Wassalam," pesannya.

"Saya kira itu, teman-teman sekalian, sahabat-sahabatku, kader-kader Pemuda Muhammadiyah secara pribadi tentu permohonan maaf kita terima. Sebagai sesama muslim tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan, biarkan hukum tetap berjalan, semoga hukum tetap berada pada jalurnya untuk menegakkan kebenaran,"tambahnya lagi.

Seperti diketahui, cuitan 'Islam arogan' ini muncul ketika Abu Janda berbalas cuitan Tengku Zul di akun Twitter @ustadtengkuzul mulanya mem-posting unggahan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Negara Afrika.

Akun itu juga menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI. Cuitan tersebut diunggah pada Minggu 24 Januari 2021 lalu.

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit akun @ustadtengkuzul.

Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh Abu Janda. Dalam akun Twitter-nya, @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut yang arogan adalah Islam yang dibawa dari Arab yang kemudian mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," tulis Abu Janda membalas cuitan @ustadtengkuzul.

Buntut dari cuitan tersebut, Abu Janda dilaporkan ke polisi oleh pelapor Medya Rischa. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A. []

Berita terkait
Denny Siregar: Pelajaran dari Peristiwa Abu Janda Permadi Arya
Keberanian saja tidak cukup, yang paling penting adalah kesatuan dalam perjuangan, pelajaran besar dari peristiwa Abu Janda. Denny Siregar.
Cuitan Abu Janda Ternyata untuk Kepala BIN Hendropriyono
Abu Janda mengatakan, cuitannya yang disampaikan di akun resmi Twitter miliknya adalah untuk membela mantan Kepala BIN Hendropriyono.
Besok Abu Janda Kembali akan Diperiksa Mabes Polri
Besok Permadi arya atau yang arbab disapa Abu Janda akan kembali diperiksa oleh Mabes Polri atas dua kasus.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.