Abu Bakar Ba'asyir Bakal Dibebaskan Jokowi, TKN: Figur Mencintai Ulama

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal dibebaskan Jokowi.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, (Tagar 18/1/2019) - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Teroris Gunung Sindur, Bogor. 

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan upaya itu sebagai bukti Presiden Joko Widodo mencintai ulama.

"Tentu pemberian pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi merupakan figur yang memang pada dasarnya mencintai ulama," kata Ace Hasan saat dihubungi di Jakarta, disitat Antara, Jumat (18/1).

Ace mengatakan pembebasan Ba'asyir atas dasar kemanusiaan, lantaran yang bersangkutan sudah sering sakit dan usianya juga sudah lanjut. Ace meminta pembebasan Ba'asyir tidak dimaknai secara politik. Dia menilai langkah pembebasan semestinya didukung.

"Jangan dimaknai secara politik, sudah seharusnya langkah ini didukung karena pertimbangan kemanusiaan," ujar Ace.

Dia meyakini langkah tersebut tentu dilakukan atau diputuskan Presiden Jokowi setelah berbicara dengan sejumlah pihak.

Pada kesempatan berbeda Jokowi membenarkan bahwa pemerintah akan segera membebaskan Ba'asyir demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," katanya.

Jokowi yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir menurun. Hal itu menjadi pertimbangan utama pembebasan.

Presiden mengatakan rencana pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikan Ba'asyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu