Abaikan PKM, Belasan ABG di Semarang Dihukum Push Up

Tak hanya usaha yang ditertibkan, belasan ABG yang langgar PKM Semarang ikut dihukum push up
Seorang ABG di Semarang kena hukuman push up sebanyak 10 kali karena mengabaikan PKM, Senin malam, 18 Mei 2020. Puluhan PKL juga ditertibkan petugas gabungan. (Foto: Satpol PP)

Semarang - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Pedurungan ditertibkan petugas gabungan Satpol PP dan posko pantau Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam penertiban itu, belasan anak baru gede (ABG) dihukum push up karena mengabaikan aturan PKM.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Tagar menuturkan tindakan yustisi tersebut dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2020, mulai pukul 20.00 WIB hingga jelang tengah malam. 

"Ada sekitar 60 PKL dan usaha kuliner lain yang kami sanksi yustisi, penertiban berupa pengambilan kursi, meja, tenda hingga gas," tutur dia usai kegiatan penertiban.

Menurut Fajar, tindakan tegas dilakukan lantaran para pemilik usaha mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM. 

Ada sekitar 15 anak muda yang kami hukum push up sebanyak 10 kali. Mereka nongkrong sampai malam dan tidak pakai masker.

Hasil pantauan pihaknya, banyak usaha kecil, mulai dari kucingan, warung makan, kafe, hingga toko baju di wilayah Kecamatan Pedurungan, masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.

Satpol PP juga kerap mendapat laporan dari petugas pos pantau PKM Kecamatan Pedurungan jika para pemilik usaha itu tetap bandel meski sudah kerap disosialisasi soal aturan PKM. 

"Kasihan kawan-kawan dari posko PKM Pedurungan. Kami tidak rela imbauan teman-teman posko kecamatan saat sosialisasi tidak pernah ditaati. Sehingga akhirnya kami turun lakukan penertiban, demi mengawal Perwal PKM," ujar dia.

PKM SemarangKepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto (pakai pengeras suara) memimpin penertiban PKL dan tempat usaha yang melanggar aturan PKM, Senin malam, 18 Mei 2020. (Foto: Satpol PP)

Target pertama adalah sebuah toko baju di kawasan Tlogosari yang disinyalir kerap buka hingga lebih dari pukul 21.00 WIB. Namun penertiban urung dilakukan lantaran toko itu telah tutup sebelum petugas datang. 

Penyisiran kemudian berlanjut di sepanjang Jalan Gajah Birowo dan kawasan lain Tlogosari. Juga di sepanjang Jalan Soekarno Hatta hingga Citarum. Hasilnya, puluhan PKL, warung makan di cafe, disita peralatan usahanya karena masih bandel, buka di atas ketentuan PKM. 

"Tugas Satpol PP itu garda terakhir untuk penegakan perda. PKL bilang tidak pernah disosialisasi itu alasan biasa, padahal sudah dikasih tahu. Jadi tolong masyarakat untuk taat PKM, ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap dia.

Tindakan tegas tidak hanya berlaku bagi pemilik usaha. Dalam kegiatan itu, petugas gabungan juga memberi sanksi pengunjung kucingan dan cafe yang nongkrong tanpa mengenakan masker. Rata-rata beralasan masker ketinggalan di rumah. 

"Ada sekitar 15 anak muda yang kami hukum push up sebanyak sepuluh kali. Mereka nongkrong sampai malam dan tidak pakai masker," ujar Fajar.

Fajar menambahkan bagi pemilik usaha yang peralatannya disita, Satpol PP memberi kesempatan untuk mengambil hingga 10 hari sejak penertiban. "Silakan ambil gratis, tiap hari Jumat," tuturnya.

Hanya saja, pemilik usaha diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW yang diketahui pihak kelurahan dan kecamatan. Mereka juga diharuskan membuat pernyataan tidak mengulang kesalahannya. 

"Kalau mengulang, maka kami sita barangnya lagi. Sampai tiga kali mengulang maka kami sita sampai tiga bulan. Jika dalam setahun tidak diambil maka kami musnahkan," kata dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
2 Pekan PKM Semarang, PKL Congyang Ikut Ditertibkan
Ratusan PKL ditertibkan karena melanggar Perwal PKM Kota Semarang. Termasuk penjual congyang yang buka usaha di atas pukul 20.00 WIB.
PKM di Semarang Halau Ratusan Kendaraan Pemudik
Ratusan kendaraan pemudik diputar balik petugas di pos perbatasan Semarang. Petugas juga menghalau pengendara yang bersuhu tubuh tinggi.
Hari Pertama PKM Semarang, Didapati Perempuan Flu
Hari pertama PKM, perempuan bermobil pelat B terjaring di pos pantau Kampung Kali, Semarang. Ia mengaku flu dan sebelumnya dari Jakarta.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.