Abai Tangani Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Dilaporkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga abai dalam menangani perkara dugaan pelanggaran administrasi
Kuasa hukum Mata Satu, Rivaldi Guci menyerahkan berkas laporan ke DKPP RI. (Foto:Tagar/Rivaldi Guci)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga abai dalam menangani perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Walhasil, Aliansi Masyarakat Tangerang Bersatu (Mata Satu) pun melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum Mata Satu, Rivaldi Guci menjelaskan bahwa laporan itu terkait dugaan pemalsuan data di formulir BB.2 KWK Pemilihan Wali Kota Tangsel 2020 milik Benyamin.

Bahwa berdasarkan temuan kami di lapangan yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen, ditemukan data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya

Dalam formulir tersebut, termuat pada poin tujuh yakni status perkawinan, Benyamin menuliskan nama istrinya yaitu HJ. Tini Indrayanthi. Namun fakta menunjukkan bahwa Benyamin memiliki istri lain yang bernama Lista Hurustiati.

"Bahwa berdasarkan temuan kami di lapangan yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen, ditemukan data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang terdapat di Formulir Model BB.2 KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 milik Drs. H. Benyamin Davnie," ujar Rivaldi Guci, Rabu, 11 November 2020.

Padahal, kata Rivaldi, pada halaman terakhir sebelum kolom tanda tangan di formulir model BB.2 KWK tersebut termuat pernyataan bahwa informasi yang dicantumkan merupakan hal yang sebenar-benarnya. Namun nama istri Benyamin tersebut tidak dituliskan.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa terjadi pelanggaran administrasi. Sementara Bawaslu setempat memilih tutup mata dengan perkara itu.

"Dengan adanya data yang tidak sesuai tersebut dihubungkan dengan pernyataan (dalam formulir BB.2 KWK) bahwa informasi yang dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka Formulir BB.2 KWK milik Benyamin mengandung cacat yuridis," jelas dia.

Rivaldi juga menjelaskan bahwa dengan adanya pelanggaran administrasi pemilihan sekaligus pelanggaran pidana pemilihan itu, sudah seharusnya KPU membatalkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.

Selain itu, Benyamin juga melanggar ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 184 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dengan demikian, seharusnya pelanggaran yang diadukan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 184, yakni setiap orang subjek pelaku sebagai orang yang menandatangani dan memberikan pernyataan dan yang tertulis pada Formulir BB.2 KWK tersebut adalah Benyamin Davnie dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar," jelasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Mereka Ingin AHY Jadi Presiden: Umat Butuh Sosok Umar bin Khattab
Mereka mendoakan AHY jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mereka kagum dengan keberanian AHY yang seperti Umar bin Khattab. Siapa mereka.
Survei Elektabilitas, Benyamin-Pilar Kalahkan 2 Paslon Lain
Elektabilitas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin-Pilar ungguli gabungan elektabilitas 2 paslon lain.
Pasar Sentiong Tangerang Rawan Pelecehan Seksual
Seorang perempuan membeberkan dirinya kerap mendapatkan pelecehan saat berkunjung di Pasar Sentiong Balaraja
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.