Makassar - Jajaran Opsnal Polsek Panakukkang kembali menjaring sembilan pasangan bukan suami-istri (Pasutri) saat menggelar Operasi Cipta Kondisi disejumlah penginapan kelas melati dan rumah kos di Kota Makassar, Sulsel. Mereka kedapatan tengah berduaan didalam kamar.
Kesembilan pasangan mesum ini masing-masing, berinisial MR, PT, MRI, FM, MD, SY, ER, AR, AN, DL, SW, SYL, NA, HS, MA, RW, NI dan DM. Mereka ada yang masih berstatus sebagai mahasiswa dan juga karyawan swasta di Kota Makassar, Sulsel.
Kami merazia tiga penginapan atau rumah kos ini, karena diduga kerap disalahgunakan oleh pasangan bukan suami-istri.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripak Ahmad Halim mengatakan razia cipta ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas bukan suami istri (Pasutri) yang berduaan di dalam kamar sejumlah rumah kos hingga wisma di wilayah hukum Polsek Panakkukang Makassar.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 18 orang atau sembilan pasangan. Mereka ini kedapatan berduaan dalam kamar dan bukan suami istri atau tak mampu memperlihatkan buku nikah," kata Halim saat ditemui di Mako Polsek Panakkukang usai menggelar razia, Minggu 1 Maret 2020, dini hari.
Ketiga penginapan yang menjadi target operasi, karena diduga kerap dijadikan lokasi kumpul kebo hingga perbuatan mesum. Hal itu pun terbukti setelah petugas mendapati para pasangan bukan suami istri (Pasutri) tersebut.
"Kami merazia tiga penginapan atau rumah kos ini, karena diduga kerap disalahgunakan oleh pasangan bukan suami-istri. Kita masuki satu persatu kamar dan menemukan mereka tengah berduaan didalam kamar," jelasnya.
Halim menerangkan, kesembilan pasangan ini ada yang masih berstatus mahasiswa dan juga karyawan swasta di Kota Makassar. Selain itu, dalam razia ini juga, petugas mendapati alat kontrasepsi berupa kondom.
Sehingga, atas perbuatannya itu, mereka terpaksa dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk dilakukan proses hukum berupa pembinaan dan memanggil keluarga masing-masing. Hal tersebut, agar mereka tidak lagi melakukan atau mengulangi perbuatannya itu. []