9 Partai Pemilu 2019 Lolos Ambang Batas 4 Persen

9 partai politik lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pemilu 2019.
Miniatur bendera partai politik peserta Pemilu 2019 dipajang di objek wisata edukasi Taman Pintar Yogyakarta. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Sembilan partai politik (parpol) lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Pemilu 2019 versi real count KPU. Diperkirakan sembilan parpol ini bakal duduk di kursi di DPR periode 2019-2024.

Adapun sembilan parpol yang lolos ambang batas berdasarkan real count KPU di situs pemilu2019.kpu.go.id per tanggal Kamis 25 April 2019 adalah:

1. PDI Perjuangan : 19,59 persen

2. Partai Golkar : 14,1 persen

3. Gerindra : 11,14 persen

4. Nasdem : 10,28 persen

5. Demokrat : 8,28 persen

6. PKB : 7,96 persen

7. PKS : 7,32 persen

8. PAN : 6,75 persen

9. PPP : 4,19 persen

Sementara berdasarkan real count KPU ada tujuh parpol diperkirakan tidak lolos ambang batas dari 16 parpol yang mengikuti Pemilu 2019 secara nasional.

Dari tujuh parpol yang tak dapat kursi di Senayan, terdapat lima parpol anggota koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019, yaitu Perindo,  PSI, Hanura, PBB, dan PKPI. Tujuh partai politik itu adalah:

1. Garuda : 0,75 persen

2. Berkarya : 2,11 persen

3. Perindo : 2,78 persen

4. PSI : 1,87 persen

5. Hanura : 1,72 persen

6. PBB : 1 persen

7. PKPI : 0,34 persen

Seperti diketahui real count KPU dapat diakses di situs pemilu2019.kpu.go.id. Dalam situs menampilkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) sebagai akses terbuka untuk masyarakat yang ingin mengetahui sejauh mana rekapitulasi perolehan suara parpol, capres serta cawapres di Pemilu 2019. Pembaharuan data terkait rekapitulasi suara terus berlangsung di situs tersebut.

Sedangkan ambang batas sebesar perolehan 4 persen suara sebelumnya telah diatur untuk syarat parpol yang dapat menempati kursi di DPR. Aturan terdapat di Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

Pasal 414 berbunyi, (1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.